IntenNews.com | Medan – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Aulia Machfud Al Husaini dan PT Waruna Shipyard Indonesia akhirnya menemui jalan buntu. Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi pada Desember 2025 tersebut tidak menghasilkan kesepakatan meski telah dilakukan tiga kali mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Mediasi terakhir digelar pada Rabu (11/2/2026).
Atas tidak tercapainya kesepakatan, Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya dari Law Office ISR & Associates, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, menyatakan tengah mempersiapkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Medan.
Kepada wartawan, Ibeng menjelaskan bahwa dalam proses mediasi sempat diperlihatkan dokumen perjanjian bersama yang diklaim telah disepakati antara pekerja dan pihak perusahaan. Namun, Aulia membantah pernah menandatangani dokumen tersebut. Ia juga mengaku telah dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian bersama tersebut. Jika ada dokumen yang menyatakan demikian, maka patut diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan. Ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Ibeng.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada PT Waruna Shipyard Indonesia. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Selanjutnya, pekerja mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Kota Medan sebagai bagian dari prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dokumen pengaduan tersebut nantinya akan dijadikan bukti dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam pengaduannya, pihak pekerja menuntut agar PT Waruna Shipyard Indonesia membayarkan seluruh hak-hak normatif pekerja sebesar Rp80.270.000. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berdampak pada pekerja dan keluarganya.
“Karena terdapat indikasi pemalsuan surat, maka perjanjian bersama tersebut patut dinyatakan batal demi hukum. Kami juga akan menempuh langkah hukum pidana dengan membuat laporan ke pihak kepolisian,” tambah Ibeng.
Mediasi ketiga tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari Law Office ISR & Associates, Aulia Machfud Al Husaini beserta orang tuanya. Sementara dari pihak PT Waruna Shipyard Indonesia hadir perwakilan perusahaan, Yusuf dan Ivan BT. Proses mediasi dipimpin oleh tim mediator dari Disnaker Kota Medan, yakni Lodewik Marpaung, SE dan Nelly Apriani, ST.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, sengketa ini selanjutnya akan diselesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
(Red)
