|


Sei Bederak Tercemar Parah, Pemko Medan Disorot Soal Tanggung Jawab Lingkungan


IntenNews.com | Marelan
- Kondisi Sei Bederak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, semakin memprihatinkan. Sungai yang dua dekade lalu menjadi urat nadi kehidupan nelayan kini berubah menjadi aliran air penuh sampah dan mengalami pendangkalan serius. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dan terukur dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan maupun instansi terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pantauan di lapangan pada Rabu (11/02/2026) menunjukkan tumpukan sampah memenuhi aliran sungai di berbagai titik. 

Limbah domestik terlihat mengambang dan tersangkut di sepanjang jalur air, menghambat lalu lintas perahu nelayan serta berpotensi mencemari ekosistem sungai.

RI (inisial), nelayan yang bermukim di bantaran Sei Bederak, menyampaikan bahwa kondisi saat ini sangat jauh berbeda dibandingkan 20 tahun lalu.

“Dulu airnya bersih, banyak ikan. Kami mandi dan mencuci di sungai ini. Sekarang jangankan mandi, lewat saja sulit karena sampah sering tersangkut di baling-baling sampan,” ujarnya.

Selain pencemaran sampah, pendangkalan akibat sedimentasi yang berlangsung bertahun-tahun memperparah kondisi sungai. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko banjir serta mengancam keberlangsungan ekonomi nelayan setempat.

Dugaan Pembiaran dan Tanggung Jawab Hukum

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 63 ayat (3) huruf a dan b menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menetapkan serta melaksanakan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 12 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga fungsi sungai serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan sungai.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap pencemaran sungai.


Camat sebagai perpanjangan tangan Kepala daerah di wilayah Kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dalam pengawasan kebersihan lingkungan, termasuk pengendalian sampah sungai melalui sosialisasi, pengawasan, penegakan sanksi, dan koordinasi lintas sektor.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan dan Sekretaris Camat Alkausar Deaysa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan, kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas hak lingkungan hidup yang sehat.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar program seremonial. Tanpa intervensi tegas dan terukur, Sei Bederak berisiko kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya secara permanen.

Sei Bederak bukan sekadar aliran air, melainkan ruang hidup masyarakat pesisir. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan sungai tersebut tetap menjadi sumber kehidupan, bukan simbol pembiaran.


(Red)

Komentar


Berita Terkini