|


Rudi Sagala : Ombudsman Diduga Buta dan Tuli


IntenNews.com - Medan
- Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor (ASBK) sangat menyesalkan kejadian yang dialami oleh AN (inisial), warga Lingkungan XIV Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan. Rekening Bank BRI atas nama AN dibuka secara misterius sebagai penerima Bansos PKH. Tidak menutup kemungkinan ada AN yang lain mengalami nasib yang sama. Disebutkan Rudi Sagala, Selasa (03/02/2026).

Dikatakan Rudi, Ombudsman harus segera membentuk Tim Pemeriksa menggunakan metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. 

Rudi menambahkan, Sebagai Mandat Konstitusional, Perintah langsung Legal Imperative (Keharusan Hukum), bersumber dari : 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial 2. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 3. Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 4. Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.

“Pernyataan Rico Waas, Wali Kota Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjadi mata dan telinga Pemko Medan. Saya berharap agar mata dan telinga lembaga Ombudsman dapat menangkap aspirasi public. Tujuan dibentuknya Ombudsman adalah untuk menjadi solusi, namun sejauh ini, solusi itu terasa jauh dari jangkauan, apakah Lembaga ini Buta dan Tuli,” tutur Rudi Sagala.

(Red)

Komentar

Berita Terkini