IntenNews.com | Sumut - Kasus predator anak yang terjadi di PTPN IV Palm co Sei Kopas memangsa 12 anak dan 4 yang melaporkan di Polres Asahan (Jum’at 06/02/2026), diduga adanya keterlibatan Management di PTPN IV PalmCo Sei Kopas untuk menutupi kasus tersebut.
Rudy Sagala Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor mengatakan, Ombudsman harus hadir untuk menggali informasi dari berbagai pihak agar dapat ditangani secara objektif dan menyeluruh apalagi sebelumnya diduga kejadian yang sama juga pernah terjadi dilakukan oleh Karyawan PTPN IV Palm co Sei Kopas tersebut namun sangat disayangkan pihak Managemen PTPN IV Palm co Sei Kopas tidak membawa hal tersebut keranah hukum sehingga ia merasa memiliki impunitas (kekebalan hukum). Padahal, berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021, pendekatan keadilan restoratif (damai) dilarang untuk kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
Rudy Sagala menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan cepat, transparan, dan manusiawi.
"Saya meminta Ombudsman RI untuk segera turun tangan memeriksa adanya Maladministrasi. Saya juga mendesak Menteri BUMN untuk mencopot pimpinan di unit PTPN IV Palm co Sei Kopas tersebut jika terbukti ada upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice)."
Proses ini tidak boleh lagi lambat agar keadilan bagi korban tidak tertunda dan Ombusman jangan sampai mengabaikan kasus ini, wewenang ombudsman sangat krusial.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan objek pemuasan predator. Jika PTPN IV PalmCo Sei Kopas lebih mementingkan nama baik korporasi daripada keadilan bagi korban, maka mereka tidak layak berdiri di bumi Indonesia. Saya akan mengawal kasus ini sampai pelaku memakai rompi tahanan, bukan sekadar surat PHK!" tegas Rudy Sagala.
(Red)
