|


Polemik Pengesahan Kapal Tradisional di Sumut, Uji Komitmen Pemerintah Pusat terhadap Nelayan


IntenNews.com | Sumut –
Polemik pengesahan gambar rancang bangun kapal perikanan tradisional di Sumatera Utara semakin memantik sorotan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) dan KSOP Belawan dinilai melakukan pembiaran atas ketidakjelasan mekanisme administrasi yang dikeluhkan pelaku usaha perikanan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait dugaan ketidakkonsistenan dalam proses pengesahan dokumen kapal perikanan tradisional, khususnya yang berbahan kayu.

Dian, kuasa pemilik kapal, Rabu (11/02/2026), menegaskan bahwa proses pengesahan gambar rancang bangun di Sumut terkesan tidak memiliki standar yang jelas dan seragam.

“Kami melihat adanya perbedaan perlakuan. Ada kapal perikanan tradisional yang diminta persyaratan sangat detail seperti kapal baja atau kapal besar, tetapi ada juga yang tidak. Jika aturannya sama, seharusnya penerapannya juga sama. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Dian.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Dampaknya, pelaku usaha kecil dan tradisional menjadi pihak yang paling dirugikan karena operasional kapal sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.

“Pelaku usaha hanya ingin kepastian. Tanpa dokumen yang jelas, kapal tidak bisa beroperasi maksimal. Jika mekanisme berubah-ubah dan tidak transparan, ini jelas merugikan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menyayangkan minimnya respons dari KSOP Belawan atas keluhan yang telah disampaikan. Ia juga mempertanyakan peran pengawasan dan pembinaan dari Dirjen Hubla sebagai otoritas di tingkat pusat.

Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi resmi, bukan tidak mungkin akan muncul dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan kebijakan yang tegas, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Kami akan menyurati DPR RI, DPD RI, dan jika perlu menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan tradisional,” tegasnya.

Para pelaku usaha berharap adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengesahan dokumen kapal perikanan tradisional di Sumut guna memastikan tidak terjadi diskriminasi, ketidakkonsistenan, maupun penyimpangan prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirjen Hubla dan KSOP Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

(Red)

Komentar


Berita Terkini