|

Revitalisasi SMPN 44 Medan Disorot, Rp3 Miliar Lebih Dipertanyakan — Filmareny Bungkam Saat Dikonfirmasi, BPK Diminta Turun Memeriksa

IntenNews.com | Medan Labuhan — Pelaksanaan revitalisasi bangunan kelas di SMP Negeri 44 Medan kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut menelan anggaran lebih dari Rp3 miliar tersebut hingga kini belum menunjukkan progres yang sebanding dengan lamanya pekerjaan yang telah dimulai sejak April 2026.

Dari total 17 ruang kelas yang masuk dalam pekerjaan revitalisasi, berdasarkan pantauan di lapangan baru sekitar tiga kelas yang terlihat selesai. Sementara 10 kelas lainnya diperkirakan baru mencapai sekitar 35 persen pengerjaan, sedangkan lima kelas lainnya disebut belum terlihat dikerjakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai progres pekerjaan, mekanisme swakelola, penggunaan anggaran, serta pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut.

Wakasek Bidang Kurikulum Mengaku Tidak Mengetahui

Hal yang semakin mengundang tanda tanya adalah pernyataan Sugianto, Wakil Kepala Sekolah SMPN 44 Medan Bidang Kurikulum, yang disebut tidak mengetahui proses revitalisasi yang sedang berlangsung di lingkungan sekolah.

Pernyataan tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut. Bukan berarti ketidaktahuan seorang wakil kepala sekolah secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran, namun kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban kegiatan revitalisasi tersebut.

Apalagi proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah besar.

Swakelola dan Upah Pekerja Juga Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan revitalisasi dilaksanakan dengan sistem swakelola. Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa pekerjaan melibatkan sekitar delapan tukang dan delapan kenek.

Menurut keterangan pekerja tersebut, tukang menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari, sedangkan kenek sekitar Rp100 ribu per hari.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kegiatan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan swakelola, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran upah, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

BPK Diminta Periksa

Dengan adanya sejumlah pertanyaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran revitalisasi SMPN 44 Medan, apabila kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangan pemeriksaannya.

Permintaan tersebut memiliki dasar hukum. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan pemerintah juga harus mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Karena pekerjaan disebut menggunakan metode swakelola, maka dokumen dan mekanisme pelaksanaannya perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh tahapan, penggunaan anggaran, pembayaran tenaga kerja, pengadaan material, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

Dengan nilai anggaran yang disebut lebih dari Rp3 miliar, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana uang negara tersebut digunakan.

Pertanyaan sederhananya: berapa total anggaran yang telah dicairkan, berapa nilai pekerjaan yang sudah terealisasi, siapa penanggung jawab kegiatan, bagaimana mekanisme swakelolanya, dan mengapa dari 17 ruang kelas masih terdapat sejumlah ruangan yang belum menunjukkan progres berarti?

Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, maka pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian dan membersihkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen, volume pekerjaan, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Terkait dugaan penyimpangan, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Namun, apabila nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Publik Menunggu Klarifikasi

Kini publik menunggu penjelasan dari pihak SMPN 44 Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya mengenai nilai anggaran, sumber dana, mekanisme swakelola, progres pekerjaan, target penyelesaian, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Termasuk klarifikasi dari Sugianto selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, terkait pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui proses revitalisasi yang berlangsung di SMPN 44 Medan.

Jika tidak ada masalah, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika ada persoalan, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Yang paling penting, uang negara harus dipertanggungjawabkan dan fasilitas pendidikan harus benar-benar diterima manfaatnya oleh siswa.

Sampai berita ini ditayangkan, Filmareny, Kepsek SMPN 44 Medan, Bungkam tidak menjawab konfirmasi awak media.

Redaksi memberikan ruang yang sama kepada pihak SMPN 44 Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, maupun pihak pelaksana kegiatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

(Red)

Komentar


Berita Terkini