IntenNews.com | Medan Marelan — Polemik tanah wakaf kembali mencuat di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kali ini, masyarakat mempertanyakan langkah Lurah Terjun, Zukri Alrasyid, yang diduga menerbitkan surat terkait penguasaan fisik dan silang sengketa atas sebidang tanah yang selama ini diketahui merupakan tanah wakaf dan digunakan untuk kepentingan rumah ibadah.
Persoalan tersebut mencuat di Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, terkait keberadaan Musholla Al Mukminin yang kemudian dikembangkan menjadi masjid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah awal berdirinya Musholla Al Mukminin merupakan wakaf dari almarhum Mukmin, warga Lingkungan 15 Terjun. Seiring perkembangan kebutuhan jamaah, areal musholla kemudian diperluas melalui pembelian tanah yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat serta para donatur.
Namun, ketika Musholla Al Mukminin diperbarui dan dikembangkan menjadi masjid, muncul persoalan baru.
Pasalnya, Lurah Terjun disebut menerbitkan surat penguasaan fisik dan silang sengketa yang mencantumkan nama seorang warga berinisial HN sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut.
Kondisi ini sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya pihak yang mengetahui sejarah wakaf tanah tersebut, para pendiri musholla, tokoh masyarakat maupun tokoh agama di Lingkungan 15 Terjun.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa dasar Lurah mengeluarkan surat tersebut atas nama HN, sementara tanah itu sejak awal diketahui merupakan tanah wakaf dan digunakan untuk kepentingan rumah ibadah?” ujar salah seorang perwakilan pendiri musholla yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/9/2026).
UU Wakaf Tegas: Harta Wakaf Tidak Boleh Dialihkan Sembarangan
Secara hukum, persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi kelurahan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur secara tegas dalam Pasal 40 bahwa harta benda yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Perubahan status atau penukaran harta wakaf pun memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pasal 41 UU Wakaf mensyaratkan kondisi tertentu serta izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Bahkan, dalam pengelolaan wakaf, nazhir berkewajiban mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 11 dan Pasal 42 UU Nomor 41 Tahun 2004. Sementara itu, PP Nomor 42 Tahun 2006, yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018, menegaskan bahwa harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan sesuai ikrar wakaf. Pendaftaran atas nama nazhir tersebut juga tidak berarti nazhir menjadi pemilik pribadi atas tanah wakaf.
Dugaan Cacat Administrasi Dipertanyakan
Atas kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah sebelum menerbitkan surat penguasaan fisik dan silang sengketa, pihak kelurahan telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, bukti wakaf, ikrar wakaf, keberadaan nazhir, penggunaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebab, apabila benar objek tanah yang dituangkan dalam surat tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, maka penerbitan surat yang mencantumkan penguasaan fisik oleh perorangan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum serta dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat hak perseorangan atas objek wakaf.
Dalam konteks ini, yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan surat tersebut, tetapi dasar, prosedur, data pendukung dan kewenangan administratif yang digunakan sebelum surat diterbitkan.
Masyarakat pun mempertanyakan: Apakah Lurah Terjun telah memastikan status tanah tersebut bukan tanah wakaf sebelum menerbitkan surat atas nama HN? Jika telah mengetahui adanya riwayat wakaf, mengapa surat penguasaan fisik dan silang sengketa tetap diterbitkan atas nama peroranganA? Dan yang paling penting, atas dasar dokumen apa HN dinyatakan sebagai pihak yang menguasai secara fisik tanah tersebut?
Lurah Diminta Buka Dasar Penerbitan Surat
Masyarakat meminta Lurah Terjun Zukri Alrasyid memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan surat tersebut.
Termasuk menunjukkan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan, siapa yang mengajukan, bagaimana proses verifikasinya, apakah telah dilakukan pengecekan kepada pihak nazhir, tokoh masyarakat dan pihak yang mengetahui sejarah wakaf, serta apakah status tanah tersebut telah diklarifikasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) maupun instansi pertanahan terkait.
Sebab, jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat dan jamaah yang selama ini menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan ibadah.
Tanah wakaf bukan sekadar sebidang tanah. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan kepentingan umat. Karena itu, setiap tindakan administratif terhadap objek yang diduga merupakan tanah wakaf harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, IntenNews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Lurah Terjun Zukri Alrasyid terkait dasar dan prosedur penerbitan surat penguasaan fisik serta surat silang sengketa yang mencantumkan nama HN tersebut.
Apabila terdapat penjelasan maupun bantahan dari pihak kelurahan, IntenNews.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Bersambung....
(Red)
.webp)