|

Dugaan Pungli Penyaluran Raskin di Labuhan Deli Disorot, Formasi Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

Foto : G. Seniman Nainggolan, SH.,S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA
IntenNews.com | Marelan
— Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan beras bagi masyarakat penerima manfaat di Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, menjadi sorotan Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara.

Ketua DPP Formasi Sumut, G. Seniman Nainggolan, SH., S.Pd., M.Pd., CPM., CPLA, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dengan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk rencana membuat laporan ke kanal penanganan Siber Pungli Polda Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Seniman kepada wartawan IntenNews.com saat bertemu di salah satu kafe di Kota Medan. 

Menurutnya, dugaan pungutan sebesar Rp20.000 dalam proses penyaluran bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat perlu mendapat perhatian serius.

“Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami menerima informasi adanya dugaan pungutan sebesar Rp20.000 dalam penyaluran beras kepada masyarakat penerima manfaat. Kalau benar terjadi, tentu sangat disayangkan, karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Seniman.

Seniman menyebut dugaan pungutan tersebut diduga melibatkan oknum berinisial RR, yang disebut sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dugaan tersebut benar berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan membawa persoalan ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru dibebani pungutan,” tegasnya.

Lurah dan Camat Diminta Tidak Tutup Mata

Lebih lanjut, Seniman menilai persoalan tersebut juga perlu menjadi perhatian Lurah Labuhan Deli dan Camat Medan Marelan selaku pimpinan di wilayah pemerintahan masing-masing.

Menurutnya, jika benar terdapat dugaan pungutan dalam pelayanan masyarakat, maka mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan harus dipertanyakan.

“Lurah dan Camat memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkatnya. Kalau benar ada pungutan terhadap bantuan masyarakat, jangan hanya diam. Harus segera dilakukan pemeriksaan dan diberikan tindakan sesuai aturan apabila terbukti,” katanya.

Seniman juga meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan hingga perangkat lingkungan agar tidak muncul praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Formasi Sumut Siapkan Laporan

Formasi Sumut, lanjut Seniman, akan mengumpulkan informasi dan bukti pendukung sebelum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar dugaan pungli dapat diperiksa secara profesional dan tidak berhenti sebatas isu di tengah masyarakat.

“Kami akan kumpulkan bukti dan keterangan dari masyarakat. Setelah itu, kami akan membuat laporan resmi. Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Seniman berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Lingkungan IV Kelurahan Labuhan Deli.

Singgung Dugaan Pungutan Pengurusan SKP PPPK

Dalam kesempatan tersebut, Seniman juga menyinggung sejumlah persoalan dugaan pungutan dalam pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ia mencontohkan dugaan pengutipan sebesar Rp150.000 dalam pengurusan SKP bagi PPPK di lingkungan SDABMBK Kota Medan yang menurutnya juga perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan apabila laporan tersebut benar.

“Berbagai persoalan yang muncul harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan. Jangan sampai masyarakat maupun aparatur justru merasa terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.

Seniman juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Medan, termasuk peran pimpinan perangkat daerah terkait dalam mencegah terjadinya dugaan pungutan yang merugikan masyarakat maupun aparatur.

Formasi Sumut berharap Pemerintah Kota Medan tidak alergi terhadap kritik dan laporan masyarakat. Sebaliknya, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan.

(Red)

Komentar


Berita Terkini