IntenNews.com | Marelan — Bantuan pangan yang semestinya meringankan beban masyarakat kurang mampu justru dikeluhkan warga di Lingkungan 4, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Sejumlah warga penerima bantuan beras mengaku diminta memenuhi persyaratan berupa menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, mereka disebut diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu agar dapat mengambil bantuan beras.
“Kami diminta menunjukan bukti lunas PBB atau bayar 20 ribu saat pengambilan Raskin,” ucap salah seorang warga yang minta jangan ditulis namanya, Jumat (04/09/2026).
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, masyarakat yang menerima bantuan merupakan warga yang membutuhkan dukungan pemerintah, sehingga muncul pertanyaan apakah pembayaran Rp20 ribu tersebut memang memiliki dasar aturan atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya.
Beras Bantuan Dikaitkan dengan Bukti PBB?
Jika benar penerima bantuan diwajibkan menunjukkan bukti pelunasan PBB atau membayar Rp20 ribu, publik berhak mengetahui apa dasar aturan yang mengatur persyaratan tersebut.
Warga juga mempertanyakan sejumlah hal: Siapa yang menetapkan kewajiban tersebut? Untuk apa uang Rp20 ribu dikutip? Kepada siapa uang tersebut diserahkan? Apakah ada tanda terima pembayaran? Dan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan keresahan serta dugaan adanya pungutan dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Camat Marelan Diminta Jangan Tutup Mata
Persoalan ini kini menunggu ketegasan Camat Medan Marelan, Zulkifli S. Pulungan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk memastikan apakah benar ada kewajiban pembayaran Rp20 ribu bagi warga yang hendak mengambil bantuan beras.
Jika pungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar aturan dan dijadikan syarat untuk mendapatkan bantuan, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila pembayaran tersebut ternyata mempunyai dasar hukum atau merupakan kegiatan resmi tertentu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, tujuan pungutan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.Jangan Sampai Bantuan Justru Menjadi Beban
Program bantuan pangan pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak membebani penerima.
Jangan sampai warga yang sedang kesulitan ekonomi justru harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan yang menjadi haknya.
Jika benar ada pungutan, masyarakat berhak tahu kemana uang tersebut mengalir. Jika tidak benar, pihak terkait juga berhak memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
IntenNews.com meminta pihak Kepling Lingkungan 4 Labuhan Deli, Kelurahan Labuhan Deli, dan Kecamatan Medan Marelan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan beras tersebut.
Khusus kepada Camat Medan Marelan, masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi dapat dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan sehingga tidak muncul lagi dugaan pungutan yang meresahkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepling Lingkungan 4 Labuhan Deli maupun Kecamatan Medan Marelan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pungutan Rp20 ribu serta persyaratan menunjukkan bukti lunas PBB tersebut. (Bersambung)
(Red)
~2.jpg)
