IntenNews.com | Medan Marelan — Proyek pengecoran jalan gang di Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dengan nilai anggaran mencapai Rp70.743.102, kini menjadi sorotan.
Bukan kualitas pembangunannya yang menjadi pertanyaan utama, melainkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, Sabtu (06/09/2026) pekerjaan tersebut dipertanyakan karena tidak terlihat adanya keterlibatan kelompok masyarakat sebagai pelaksana, sementara kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan memiliki ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Lebih ironis lagi, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Labuhan Deli dan Kecamatan Medan Marelan, Lurah maupun Camat belum memberikan jawaban substantif.
Swakelola, Tapi Siapa yang Mengelola?
Pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini adalah: Apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia? Jika benar menggunakan mekanisme swakelola, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana swakelolanya, bagaimana perencanaan dilakukan, bagaimana pengadaan material dilaksanakan, siapa tenaga kerja yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Sebab, menyebut sebuah pekerjaan sebagai “swakelola” bukan berarti seluruh mekanisme dapat berjalan tanpa dokumen dan pertanggungjawaban.Pedoman swakelola pemerintah antara lain diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Sementara kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan memiliki dasar pengaturan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.
Dengan demikian, publik patut meminta kejelasan mengenai status dan mekanisme pekerjaan Rp70,7 juta tersebut.
Kalau Penyedia, Siapa?
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan menggunakan penyedia, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius:
Siapa penyedianya?
Bagaimana proses pengadaannya?
Apa dasar penunjukan atau pemilihannya?
Berapa nilai kontraknya?
Apa volume pekerjaan yang harus diselesaikan?
Dan siapa pejabat atau pihak yang melakukan pengawasan?
Pertanyaan tersebut penting karena uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
UU KIP: Publik Berhak Tahu
Keterbukaan mengenai penggunaan anggaran juga memiliki landasan hukum. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, permintaan informasi mengenai pekerjaan pemerintah bukan semata-mata kepentingan wartawan. Ada kepentingan publik di dalamnya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan di lingkungannya dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Diamnya Pejabat Menjadi Pertanyaan Baru
Tidak adanya jawaban dari Lurah Labuhan Deli dan Camat Medan Marelan tentu belum dapat diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan.
Namun, sikap diam tersebut melahirkan pertanyaan baru: Mengapa pekerjaan yang menggunakan anggaran lebih dari Rp70 juta sulit mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait?Padahal, jika seluruh proses administrasi dan pelaksanaan telah sesuai aturan, penjelasan mengenai siapa pelaksana, sumber anggaran, metode pekerjaan, volume, pengawasan dan pertanggungjawaban semestinya dapat disampaikan secara terang. Transparansi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang harus dikejar-kejar oleh masyarakat.
Inspektorat Patut Memeriksa
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kota Medan patut melakukan pengawasan atau pemeriksaan administratif terhadap kegiatan tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, mekanisme pengadaan/pelaksanaan, volume pekerjaan, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Justru pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul prasangka dan dugaan liar di tengah masyarakat.
Jika ternyata seluruhnya sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban resmi sekaligus klarifikasi terhadap pertanyaan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah harus melakukan langkah sesuai ketentuan.
IntenNews.com Akan Terus Mengawal
IntenNews.com akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan hak jawab.
Sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban pemerintah antara lain:
1. Apa sumber anggaran pekerjaan Rp70.743.102 tersebut?
2. Apa metode pelaksanaannya: swakelola atau melalui penyedia?
3. Jika swakelola, siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana?
4. Jika menggunakan penyedia, siapa penyedianya dan bagaimana proses pengadaannya?
5. Apakah terdapat RAB, dokumen perencanaan, surat perjanjian/SPK atau dokumen pengadaan lainnya?
6. Berapa volume dan spesifikasi teknis pengecoran jalan tersebut?
7. Siapa yang melakukan pengawasan pekerjaan?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya?
Satu hal yang pasti: Rp70,7 juta bukan angka kecil.
Dan ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas masyarakat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
IntenNews.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada Lurah Labuhan Deli, Camat Medan Marelan, Pemerintah Kota Medan, maupun pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Bersambung…
(Red(
.jpg)

