IntenNews.com | Marelan – (25 Februari 2025) - Keberadaan pasar tradisional Andansari yang diduga menggunakan badan jalan di wilayah Marelan menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut disebut berada di depan kediaman seorang anggota DPRD.
Saat dikonfirmasi, Muslim Harahap, anggota DPRD yang bersangkutan menyatakan bahwa keberadaan aktivitas pasar tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan untuk membantu masyarakat kecil mencari nafkah. Ia juga meminta agar awak media turut juga mempertanyakan kontribusi PD Pasar kepada Pemko Medan dari 52 pasar yang dikelola setiap tahun.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan badan jalan untuk aktivitas komersial tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi serta keselamatan pengguna jalan.
Pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utamanya juga wajib memiliki izin resmi sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Sementara itu, aspek pungutan atau kontribusi pasar terhadap kas daerah berada dalam kerangka tata kelola keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Isu kontribusi BUMD dan legalitas penggunaan badan jalan merupakan dua ranah yang berbeda.
Seorang warga Marelan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penegakan aturan seharusnya dilakukan merata tanpa memandang lokasi.
“Kalau memang boleh, harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak, nanti masyarakat bingung mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat tata kelola pemerintahan menilai pendekatan kemanusiaan semestinya diterjemahkan dalam kebijakan resmi. “Empati sosial penting, tetapi tetap harus diformalkan melalui regulasi atau penataan yang sah agar tidak menimbulkan kesan standar ganda dalam penegakan aturan,” katanya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD diharapkan memastikan setiap aktivitas di ruang publik berjalan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Ketika polemik muncul di tengah masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar perbandingan kontribusi atau argumentasi normatif, melainkan kejelasan sikap terhadap kepatuhan aturan. Konsistensi pengawasan menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum dapat berbeda tergantung lokasi dan situasi.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan dari pemerintah kota dan instansi terkait mengenai status legalitas penggunaan badan jalan di lokasi tersebut.
(Red)

