IntenNews.com | Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) disebut mulai memberikan atensi terhadap pengaduan masyarakat terkait kegiatan revitalisasi Cagar Budaya Rumah Bolon di Kabupaten Simalungun yang bersumber dari anggaran Tahun 2024 senilai Rp1,9 miliar lebih.
Pengaduan tersebut disampaikan Perkumpulan Masyarakat yang menamakan diri Formasi Sumut pada Februari 2026 lalu. Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan revitalisasi Rumah Bolon.
Ketua Formasi Sumut sekaligus pendiri BRUTAL Sumut, Seniman, SH., S.Pd., M.Pd., CPM, membenarkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah diminta oleh Kejari Simalungun melalui stafnya untuk berdiskusi terkait Rumah Bolon. Kejari Simalungun menyampaikan bahwa Kejati Sumut telah menyampaikan tembusan atau mungkin disposisi terkait revitalisasi Rumah Bolon yang kami laporkan pada Februari 2026 lalu,” ujar Seniman.
Menurutnya, kegiatan yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar lebih.
Soroti Prinsip Pelestarian Cagar Budaya.
Seniman menjelaskan, pengaduan dilakukan karena pihaknya menilai pelaksanaan revitalisasi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian cagar budaya, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut ketentuan tersebut, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan serta perlu dilestarikan keberadaannya melalui proses penetapan.
“Revitalisasi cagar budaya bukan sekadar memperbaiki bangunan. Ada nilai sejarah, arsitektur, bahan, bentuk, tata letak dan teknologi pengerjaan asli yang harus dipertahankan,” kata Seniman.
Ia menilai revitalisasi idealnya dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai penting suatu cagar budaya dengan menyesuaikan fungsi ruang baru tanpa menghilangkan karakter dan keasliannya.
Tiga Pilar Pelestarian
Seniman menyebut pelestarian cagar budaya pada prinsipnya bertumpu pada tiga aspek, yakni perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Perlindungan dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan maupun pemugaran.
Sementara pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi dengan tetap menjaga nilai penting serta keaslian cagar budaya.
Sedangkan pemanfaatan diarahkan agar cagar budaya dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, sosial, budaya maupun pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.
Diduga Ada Ketidaksesuaian
Dalam kasus Rumah Bolon, Formasi Sumut menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dengan prinsip dan tahapan pelestarian cagar budaya.
Menurut Seniman, sebelum dilakukan pekerjaan fisik semestinya terdapat proses penelitian dan pengkajian untuk mengetahui nilai sejarah, kondisi kerusakan, struktur asli serta material yang digunakan pada bangunan.
Tahapan berikutnya mencakup perencanaan teknis dan zonasi, pelaksanaan pemugaran dengan mempertahankan keaslian bentuk serta material, penyesuaian fungsi ruang dan pengelolaan berkelanjutan.
“Kami menduga ada aspek yang terlalaikan dalam konteks program ini, terutama berkaitan dengan keaslian bangunan, material dan tata kelola pelestarian Rumah Bolon sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan karakter Rumah Bolon asli.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Formasi Sumut menduga terdapat ketidaksesuaian pada material seperti kayu balok, papan dan atap ijuk, termasuk bentuk serta proporsi bangunan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan Rumah Bolon sebagaimana kondisi aslinya.
Formasi Sumut juga menyoroti dugaan hilangnya sejumlah fakta sejarah dan aspek struktur kekerabatan masyarakat Simalungun, termasuk keterkaitan marga Purba sebagai pihak yang memiliki hubungan historis dengan Rumah Bolon tersebut.Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Atas berbagai dugaan tersebut, Formasi Sumut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses revitalisasi Rumah Bolon.
Seniman menduga persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga berpotensi menyentuh persoalan administrasi pemerintahan.
“Kami menduga adanya maladministrasi sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang kemudian berpotensi berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud. Karena itu kami meminta Kejati Sumut memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap para pihak yang terkait,” tegasnya.
Menurut Seniman, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis serta prinsip pelestarian cagar budaya.
Ia menyebut dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan audit terhadap dokumen kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, dokumen teknis, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan.
Menunggu Kejelasan dari Pemerintah.
Formasi Sumut berharap Kejati Sumut dan Kejari Simalungun dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap seluruh aspek kegiatan revitalisasi tersebut.
Di sisi lain, konfirmasi dari pihak terkait, khususnya Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara selaku pihak yang disebut melaksanakan rehabilitasi, diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, nilai pekerjaan, spesifikasi material, tenaga ahli yang terlibat serta proses pengawasan kegiatan.
Begitu pula dengan pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Bolon.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan yang disampaikan Formasi Sumut tersebut masih merupakan laporan dan pernyataan dari pihak pelapor. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(Red)

