|

Diduga ada Pungli SKP PPPK di Dinas SDABMBK Medan, Subhan Fazri Harahap : Silahkan Tanya ke Inspektorat

IntenNews.com | MEDAN – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mencuat. Informasi yang diterima IntenNews, setiap PPPK diduga dimintai uang sebesar Rp150 ribu per orang dalam proses pengurusan SKP.

Jika jumlah PPPK yang terlibat cukup banyak, nominal tersebut tentu menjadi perhatian serius dan perlu dipastikan kejelasan dasar pungutannya Rp150 Ribu Per Orang, Untuk Apa?

Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah terkait dasar, mekanisme dan peruntukan uang Rp150 ribu tersebut.

Apakah pungutan tersebut merupakan biaya resmi yang memiliki dasar hukum dan tercantum dalam ketentuan administrasi kepegawaian, atau justru pungutan yang tidak memiliki dasar resmi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK.

IntenNews kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Subhan Fazri Harahap terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk mengenai siapa yang menginisiasi pungutan, dasar pengenaan biaya Rp150 ribu, serta mekanisme pengurusan SKP PPPK di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan.

Saat dikonfirmasi lewat halaman WhatsApp nya di No. 08116282XXX menjawab, Kami mendapat informasi bahwa adanya dugaan pungli terhadap PPPK Dinas SDABMBK terkait Pembuatan SKP dan hal ini sudah disampaikan kepada Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan. 

“Kita akan tunggu hasil LHP Inspektorat jika terbukti maka ASN tersebut akan dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Berat. Kami menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah agar tidak melakukan Pungli Terhadap proses Pembuatan SKP karena Tidak ada Dasar Ketentuan Pungutan dalam Pembuatan SKP,” tulisnya lanjut.

Namun saat ditanya kemungkinan adanya pegawai BPDSDM yang terlibat serta siapa aja yang diperiksa. Subhan enggan menjawab serta mengatakan silahkan tanya ke inspektorat.

Dugaan Pungli Perlu Diusut Jika Ada Bukti

Apabila benar terdapat pungutan Rp150 ribu kepada PPPK untuk pengurusan SKP, maka perlu ditelusuri siapa yang meminta atau menerima uang tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, apakah ada bukti transaksi, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan yang sah.

Sebaliknya, apabila pungutan tersebut merupakan biaya resmi, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme pembayaran dan peruntukannya kepada publik.

Pengurusan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintahan semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

IntenNews akan terus melakukan pendalaman informasi ini dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri bukti yang mendukung maupun membantah dugaan pungutan tersebut.

Hingga saat ini, dugaan pungutan Rp150 ribu per orang tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi dan publik menunggu hasil pemeriksaan inspektorat sesuai jawaban Subhan Fazri Harahap selalu Kepala BKD.

IntenNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas SDABMBK Kota Medan. (Bersambung)


(Red)

Komentar


Berita Terkini