|

Jalan Jadi “KOLAM”, Anak Sekolah, Warga Kesulitan Melintas: Lurah, Camat dan DPRD Dapil 2 Medan di Mana?

IntenNews.com | Medan Marelan — Beginilah potret sebagian infrastruktur lingkungan 14 di Jl. Jala X, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (6/9/2026).

Hujan turun, jalan lingkungan berubah menjadi genangan. Air menggenangi badan jalan hingga menyulitkan warga melintas. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak sekolah pun harus berjuang melewati genangan untuk menjalankan aktivitas pendidikannya.

Kondisi ini seharusnya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, ketika jalan lingkungan sudah berubah menjadi “kolam” setiap kali hujan, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “mengapa jalan ini tergenang?”, tetapi “siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan ini ditangani?”

Lurah dan Camat Jangan Tutup Mata

Kondisi tersebut patut mempertanyakan respons Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan.

Sebagai pejabat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, keduanya semestinya mengetahui kondisi lingkungan, terutama persoalan yang menyangkut akses warga dan anak-anak sekolah.

Apakah sudah pernah dilakukan peninjauan? Apakah sudah pernah diusulkan perbaikan drainase? Apakah sudah masuk perencanaan pembangunan? Atau keluhan warga memang belum menjadi perhatian? Jangan sampai warga hanya mendapatkan jawaban klasik: “sudah kita koordinasikan.” Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata.

DPRD Dapil 2 Juga Jangan Diam

Sorotan berikutnya layak diarahkan kepada sembilan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 2, yakni Hadi Suhendra, H.T. Bahrumsyah, Tia Ayu Anggraini, Saipul Bahri, Margaret MS, Zulham Efendi, Muslim Harahap, Janses Simbolon dan Roma Uli Silalahi. 

Mereka adalah wakil rakyat dari daerah yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan.

Pertanyaannya sederhana: Apakah persoalan jalan lingkungan dan banjir/genangan seperti ini sudah masuk dalam pengawasan mereka? Kalau sudah, apa tindak lanjutnya?

Kalau belum, kemana selama ini wakil rakyat Dapil 2 ketika masyarakat menghadapi persoalan infrastruktur dasar?

Website resmi DPRD Kota Medan sendiri menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan anggaran. 

Bahkan dalam agenda kerja DPRD 2026, pimpinan DPRD menyatakan pembangunan harus menjangkau wilayah pinggiran dan menyelesaikan masalah mendasar tanpa ada yang terabaikan. 

Maka, Jl. Jala X Lingk 14 dan kawasan permukiman lainnya di Medan Marelan menjadi salah satu ukuran nyata: apakah fungsi pengawasan tersebut benar-benar hadir di tengah masyarakat atau hanya berhenti di ruang rapat?

Jangan tunggu jalan ini viral baru turun ke lapangan. 

Jangan tunggu anak-anak sekolah menjadi korban baru pemerintah bergerak. Warga Marelan berhak mendapatkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi dan lingkungan yang tidak berubah menjadi kolam setiap kali hujan.

Lurah dituntut bekerja. Camat dituntut merespons. DPRD Dapil 2 dituntut mengawasi. Sebab rakyat memilih mereka bukan untuk sekedar duduk di kursi kekuasaan, tetapi untuk memastikan persoalan rakyat benar-benar diperjuangkan.

(Red)

Komentar


Berita Terkini