IntenNews.com | Medan Marelan – Pelaksanaan pekerjaan pengecoran jalan gang di Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, dengan nilai anggaran sekitar Rp70.743.102, mulai mengarah pada tuntutan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, hingga kini masih muncul sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, pihak yang mengerjakan, serta keterlibatan kelompok masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Sorotan ini bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, ketika terdapat pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik dan mekanisme pelaksanaan kegiatan, maka transparansi serta pemeriksaan terhadap dokumen menjadi penting.
Siapa Pelaksananya?
Pertanyaan paling mendasar adalah: siapa yang melaksanakan pekerjaan pengecoran tersebut?
Apabila kegiatan menggunakan mekanisme swakelola, harus jelas kelompok masyarakat atau pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana beserta dokumen pendukungnya.
Sedangkan apabila menggunakan penyedia, perlu dijelaskan siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, serta apa dasar penetapan penyedia tersebut.
Publik juga patut mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan RAB, volume dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Rp70,7 Juta Perlu Dipertanggungjawabkan
Anggaran Rp70.743.102 bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Itu merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, diperlukan keterbukaan mengenai dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
Jika seluruh dokumen dan pelaksanaan ternyata sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa anggaran tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta pekerjaan di lapangan, maka temuan tersebut tentu menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
APH Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar
Melihat adanya pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, APH dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dinilai perlu memberikan perhatian terhadap kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada:
sumber dan dasar penganggaran;
RAB dan KAK;
mekanisme pengadaan;
identitas serta legalitas pelaksana;
dokumen swakelola atau dokumen penyedia;
volume dan spesifikasi pekerjaan;
proses pembayaran;
serta kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administratif, tentu dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Namun jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur pidana, maka proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Lurah dan Camat Diminta Transparan
IntenNews.com meminta Lurah Labuhan Deli dan Camat Medan Marelan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Bukan hanya mengenai apakah jalan tersebut sudah selesai dikerjakan, tetapi juga siapa pelaksana, bagaimana mekanisme pengadaan, berapa volume pekerjaan, serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp70,7 juta tersebut.
Sebab, transparansi akan menjadi jawaban paling sederhana terhadap berbagai pertanyaan yang muncul.
Lurah Labuhan Deli dan Pokmas Berbeda Pernyataan
Edi Indra Jaya Siregar, SE, Lurah Labuhan Deli Kec. Medan Marelan menyampaikan, Pengecoran Jalan Gang di Jln Young Panah Hijau LK 4 Gg. Masjid Ujung Kel. labuhan Deli senilai Rp. 70.743.102 dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sahabat Masyarakat
“;Sesuai pengawasan saya selaku Lurah Labuhan Deli, pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dan petunjuk teknis,” tulisnya.
Disebutkan Edi, Adanya tulisan wartawan yang saya terima atas permintaan Aparat Penegak Hukum memeriksa pekerjaan, sebagai warga negara dan ASN menjadi kewajiban kami lah menjalan prosedur dan melayani serta menanggapi setiap pemeriksaan penegak hukum maupun lembaga pemeriksa lain nya atas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
“Saya menyatakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengecoran Jalan Young Panah Hijau Gg. Mesjid ujung Lingk 4 Kel. Labuhan Deli dikerjakan sesuai aturan berlaku sejak perencanaan hingga dikerjakan,” sebutnya.
Sementara Camat Medan Marelan, Zulkifli S Pulungan selalu PA sampai berita ini ditayangkan masih bungkam tidak menjawab konfirmasi dari intennews.com.
Sementara hasil investigasi awak media intennews.com di lapangan, Pengurus Pokmas menyebutkan tidak dilibatkan dalam pengerjaan pengecoran di Gang. Masjid Lingk. 4.
“Dari awal saya sudah sampaikan ke Lurah kalau pekerjaan ini dikerjakan oleh penyedia, ini sudah menyalahi juknis,” ucap pengurus Pokmas yang minta tidak dituliskan namanya.
Lebih lanjut dijelaskan pengurus Pokmas, kalau memang pekerjaan tersebut sesuai juknis dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat, tidak akan ada aksi dari masyarakat minta dilibatkan dalam pengerjaan pengecoran itu.
Bersambung…
(Red)
.jpg)

~2.jpg)