|




Rutan ke Tahanan Rumah: Legal Secara Hukum, Dipertanyakan Secara Keadilan


IntenNews.com | Sumut -
22/03/2026 - Pengalihan status penahanan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tahanan rumah terhadap seorang pejabat publik kembali membuka perdebatan klasik: antara legalitas prosedur dan rasa keadilan publik yang kerap terasa timpang.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, kebijakan pengalihan penahanan bukanlah sesuatu yang melanggar aturan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas mengatur hal tersebut. Pasal 22 ayat (1) membagi jenis penahanan menjadi rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Sementara Pasal 23 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk mengalihkan jenis penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dengan demikian, dari sisi hukum, tidak ada yang keliru. Namun hukum tidak hidup di ruang kosong. Ia tumbuh di tengah masyarakat yang memiliki rasa keadilan. Dan disinilah persoalan muncul.

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun tajam: apakah prinsip kesetaraan itu benar-benar tercermin dalam praktik? Di lapangan, tidak sedikit masyarakat kecil yang harus menjalani penahanan penuh, bahkan dalam perkara dengan nilai kerugian relatif kecil. Sementara itu, ketika seorang pejabat mendapatkan pengalihan menjadi tahanan rumah, publik sulit menghindari kesan bahwa hukum memiliki dua wajah: tegas ke bawah, lunak ke atas.

Kondisi ini diperparah jika tidak disertai transparansi. Jika alasan pengalihan adalah faktor kesehatan atau kemanusiaan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan tersebut. Tanpa keterbukaan, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lebih jauh, keputusan seperti ini tidak hanya berdampak pada satu kasus, tetapi juga pada kredibilitas lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai institusi yang dibangun di atas kepercayaan publik, konsistensi adalah harga mati. Ketika konsistensi terganggu, maka legitimasi pun ikut tergerus.

Pada akhirnya, publik tidak sekadar menilai apakah suatu keputusan itu legal atau tidak. Publik menilai apakah keputusan tersebut adil. Dan di tengah krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, satu hal yang paling dibutuhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian untuk berlaku adil tanpa pandang bulu.


DianWahyudi

SiAnakKampung

Komentar


Berita Terkini