IntenNews.com | Medan – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,6 juta di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kian memanas. Di tengah bukti yang disebut-sebut sudah terang benderang, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara justru dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Kondisi ini memicu kemarahan publik.
Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor, Rudy Sagala, secara terbuka menuding Ombudsman Sumut gagal menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami sudah berulang kali mendesak Ombudsman Sumut untuk turun langsung melakukan investigasi. Bukti Nota Dinas dari mantan lurah sudah jelas mengakui adanya praktik pungli oleh oknum Kepling berinisial HH. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Ini ada apa?” tegas Rudy Sagala, Jum'at (20/03/2026).
Menurut Rudy, jika dugaan pungli tersebut benar, maka perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Ia merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara.
Selain itu, praktik pungli dalam pelayanan administrasi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas melarang penyelenggara pelayanan menarik biaya diluar ketentuan resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi jika terbukti ada unsur pemaksaan dan keuntungan pribadi. Jadi tidak ada alasan untuk didiamkan,” ujar Rudy dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti peran Ombudsman yang seharusnya aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, termasuk penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum.
“Kalau Ombudsman tidak bergerak padahal laporan dan bukti sudah ada, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai ini masuk kategori pembiaran maladministrasi,” tegasnya.
Rudy menilai, sikap diam Ombudsman berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas pelayanan publik.
“Kalau bukti sudah jelas tapi tidak ditindak, publik berhak curiga. Jangan sampai pengawas justru dianggap tutup mata. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Rudy Sagala mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Saya minta DPD RI segera memanggil dan memeriksa Ombudsman Sumut. Jika tidak mampu menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka harus ada evaluasi serius dari pusat,” tegasnya.
Aliansi Sapu Bersih Koruptor juga menyatakan siap mengambil langkah tegas apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
“Kalau tetap tidak ada gerakan, kami akan turun aksi dan menggeruduk kantor Ombudsman Sumut, bahkan membawa persoalan ini ke Jakarta. Kami tidak akan diam saat rakyat diduga diperas,” kata Rudy.
Ia menegaskan, perjuangan ini adalah bentuk dorongan agar penegakan hukum dan integritas pelayanan publik benar-benar ditegakkan.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban, sementara pengawas hanya jadi penonton. Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” tutup Rudy Sagala.
(I.A)
