|


Urus Surat Kematian Diduga Diperas Rp2,6 Juta, Rudy Sagala: Bubarkan Ombudsman Sumut Jika Tak Berani Bertindak


Ket Foto : Rudy Sagala, Ketua Aliansi Sapu. Bersih Koruptor


IntenNews.com | Medan
— Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor (ASBK), Rudy Sagala, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp2,6 juta dalam pengurusan Surat Keterangan Kematian di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan terhadap warga yang sedang berada dalam kondisi berduka.

Menurut Rudy Sagala, jika dugaan pungli tersebut benar terjadi dan Ombudsman tetap tidak mengambil langkah tegas, maka keberadaan lembaga pengawas pelayanan publik itu patut dipertanyakan.

“Kalau Ombudsman tidak mampu melindungi rakyat dari praktik pemerasan birokrasi seperti ini, lebih baik dibubarkan saja. Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi simbol tanpa keberanian menindak ketidakadilan yang terjadi di depan mata,” ucap Rudy, Minggu (15/03/2026).

Rudy menilai pungutan sebesar Rp2,6 juta untuk selembar surat keterangan kematian merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi, karena terjadi saat keluarga korban sedang berada dalam situasi duka.

“Ini sangat keterlaluan. Di saat keluarga sedang kehilangan anggota keluarganya, justru harus berhadapan dengan praktik pungutan yang tidak masuk akal. Ini bukan sekadar pelanggaran pelayanan publik, tetapi sudah mencederai rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Rudy Sagala juga mendesak agar predikat Zona Hijau pelayanan publik yang pernah diberikan kepada instansi terkait segera dicabut oleh Ombudsman.

Menurutnya, predikat tersebut kini hanya menjadi topeng administratif yang menutupi buruknya praktik pelayanan di lapangan.

“Jangan menyuapi rakyat dengan piagam Zona Hijau jika kenyataannya warga masih diperas saat sedang berduka. Predikat itu harus dicabut jika Ombudsman masih punya komitmen terhadap integritas pelayanan publik,” jelasnya.

Ia juga menilai sikap diam Ombudsman Sumatera Utara terhadap dugaan pungli tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.

Aliansi Sapu Bersih Koruptor (ASBK) pun mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelayanan di Kecamatan Medan Marelan, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Jika kasus ini tidak ditindak secara serius, maka patut diduga ada pembiaran sistemik terhadap praktik pungli dalam pelayanan publik,” pungkas Rudy Sagala.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi bungkam tidak menjawab konfirmasi media.


(Red)

Komentar


Berita Terkini