IntenNews.com | Marelan– Keberadaan bangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berdiri di lingkungan tidak higienis memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut diketahui berada di area yang dikelilingi parit terbuka, aktivitas bengkel, serta berdekatan dengan kawasan industri yang berpotensi menghasilkan limbah. Seperti pantauan awak media, Senin (27/04/2026).
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur standar keamanan pangan dan sanitasi lingkungan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4 Tahun 2026, setiap SPPG wajib menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu pangan, serta mencegah cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan.
Bahkan, aturan tersebut juga mewajibkan fasilitas memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. Selain itu, dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pengelolaan sampah dan air limbah di lingkungan SPPG harus dilakukan secara terencana dan terkontrol guna mencegah pencemaran lingkungan.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 67–69, disebutkan bahwa:
- Pangan harus dijaga tetap aman, higienis, dan layak konsumsi. Wajib mencegah segala bentuk cemaran yang membahayakan kesehatan
- Pemerintah dan pelaku usaha wajib menerapkan standar keamanan pangan secara ketat
Sementara dari sisi kesehatan lingkungan, aturan turunan seperti Permenkes tentang higiene sanitasi pangan juga menegaskan bahwa:
- Bangunan dan sarana pengolahan pangan harus memenuhi standar sanitasi
- Lokasi tidak boleh berada di area berisiko pencemaran
- Harus dilakukan pengawasan melalui analisis risiko dan inspeksi lingkungan
Seorang warga setempat menilai kondisi lokasi SPPG tersebut sangat tidak layak jika dikaitkan dengan fungsi pelayanan pangan.
“Ini bukan sekadar soal bangunan berdiri, tapi soal kesehatan masyarakat. Kalau dikelilingi sumber kotor, jelas berpotensi mencemari makanan,” ujarnya.
Pengamat menilai, jika benar fasilitas tersebut beroperasi tanpa memenuhi standar sanitasi dan tanpa sertifikat laik higiene, maka berpotensi melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Warga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan serta audit kelayakan lingkungan.
“Jangan sampai program yang tujuannya menyehatkan justru berubah menjadi ancaman kesehatan,” tegasnya. (Bersambung)
(Red)
