|


Hormati Proses Hukum, Pengacara LH Lurah Terjun Lakukan Upaya Hukum Penetapan TSK

Ket Foto : Lukmanul Hakim, SH., Lurah Terjun dan Arsyad Mulia Pasaribu, SH sebagai kuasa hukum 
IntenNews.com | Medan
- Lurah Terjun (LH) yang ditetapkan sebagai TSK oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan LP/B/870/X/2025/SPKT Pel Belawan, Polda Sumut tanggal 31 Oktober 2025 menunjuk kuasanya kepada Arsyad Mulia Pasaribu, SH., Sabtu, (14/02/2026).

Arsyad Mulia Pasaribu, SH sebagai kuasa hukum LH kepada media mengatakan, peristiwa ini bermula adanya laporan pelapor an. Susanto Alias Awi dengan terlapor Ibu Khairul Bariyah Suwah (52) dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama - sama di muka umum. Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan penyertaan sesuai pasal Pasal 262 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 Huruf d UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang diterapkan oleh penyidik.

Lebih lanjut Arsyad menyampaikan, Dimana lahan yang berada di Jalan Jala X Lingkungan 14 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan milik Khairul Bariyah Suwah. Ada juga sebahagian di klaim oleh Pelapor Susanto Alias Awi. Puncaknya pihak terlapor Khairul Bariyah Suwah pada tanggal 10 September 2025 melakukan kegiatan bersih - bersih sekitaran lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dengan disaksikan oleh beberapa warga dan perangkat Kelurahan. Merasa dirugikan pihak pelapor Susanto alias Awi membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 31 Oktober 2025.

Adapun laporan tersebut menyeret nama klien kami LH sebagai Lurah Terjun yang dituding kehadirannya bersama perangkat Kelurahan lainnya pada tanggal 10 September 2025. Seakan - akan fungsi kapasitas beliau sebagai Lurah turun kelapangan untuk melihat keadaan yang ada dikesampingkan dan dikait kaitkan dengan muncul surat Silang Sengketa (SS).

“ Sebelumnya dimohonkan oleh Khairul Bariyah Suwah pada tanggal 19 Juli 2025 dengan dasar surat penguasaan fisik dan konfirmasi ke pihak BPN Kota Medan bahwasannya nama Khairul Bariyah Suwah terdaftar berdasarkan keterangan klien kami. Sehingga kapasitas beliau sebagai Lurah menurut hemat kami memiliki kapasitas yang legal untuk mengeluarkan surat SS tersebut. Namun dengan tindakan - tindakan beliau tersebut klien kami dikaitkan dengan pelanggaran pidana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” Jelas Arsyad Pasaribu SH yang juga Ketua PK KNPI Medan Belawan.

Masih Arsyad, melihat peristiwa tersebut kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sampai saat ini kami berterima kasih kepada Sat Reskrim Pelabuhan Belawan yang telah memberikan kesempatan hak klien kami untuk wajib lapor yang bersikap kooperatif terhadap proses hukumnya.

“ Adapun hal - hal yang dikaitkan dengan klien kami dengan pemberitaan miring diluar sana. Kami berharap khususnya masyarakat Kelurahan Terjun dan pihak lainnya tetap tidak terpancing dengan opini liar dengan penetapan tersangka klien kami dengan kapasitasnya klien kami sebagai lurah sehingga dapat menjalankan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” Ucap Pengacara Muda Kota Medan yang pengalamannya tidak diragukan lagi.

“ Harapan kami sebagai kuasa hukum, dapat menjadi titik temu atas dugaan yang disangkakan terhadap diri klien kami sebagai kewenangan beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lurah. Sesuai regulasi aturan yang berlaku terhadap tindakan jabatan dengan kebijakan yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai Lurah. Dan penetapan tersangka beliau dapat terselesaikan dengan langkah dan upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk dapat terselesaikan dengan memiliki kepastian hukum,” Tutup Arsyad Mulia Pasaribu, SH.


(Red)

Komentar


Berita Terkini