IntenNews.com|-Labuhanbatu, Intruksi Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menampung kasus Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan dari banyak pihak. Salah satu dukungan darang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, Sabtu (20/5/2026).
Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Baginda Sagala dalam keterangan persnya menyampaikan dukungan terhadap intruksi Kejaksaan Agung tersebut. Baginda mengatakan bahwa kasus MBG sejatinya harus menyasar sampai ke daerah karena banyak persoalan program prioritas presiden tersebut terjadi di daerah.
“Kita mendukung intruksi dari Kejagung terhadap Kejaksaan di daerah agar turut menampung kasus MBG, kami melihat justru banyak persoalan MBG ini terjadi di daerah,” ucap Baginda.
Baginda menambahkan, tindakan jual beli titik dapur tersebut mengakibatkan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertentu menjadi berlebih dan tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat.
“Ini serius, jual beli titik terjadi di daerah, akibatnya jumlah dapur di perkotaan malah berlebih, sementara di wilayah terpencil belum maksimal,” tambah Baginda.
Belum lagi perilaku oknum petugas atau Kepala SPPG yang justru ikut berbisnis dengan melakukan penjualan bahan-bahan untuk makanan. Petugas atau Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam transaksi jual beli bahan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Oknum kepala SPPG jangan ikut-ikutan jual bahan baku untun makanan, tugas mereka bukan untuk itu. Mereka harus memastikan dapur berjalan dengan baik,” pungkasnya
HMI Cabang Labuhanbatu Raya berharap Kejaksaan serius menuntaskan kasus MBG ini. Karena program ini merupakan program baik yang dicanangkan bapak presiden. Ia juga berharap perkara ini diusut tuntas sampai ke tingkah daerah.
“Kami percaya kejaksaan mampu menuntaskan perkara ini, dan kami berharap kasus ini diusut sampai ke bawah.” Tutup Baginda.(Red/R).
