|


Bom Molotov Bakar Barbershop, 4 Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dalam 24 Jam, Warga Apresiasi kinerja kepolisian


IntenNews.com|-Labuhanbatu –
Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., membuka kegiatan Press Release pengungkapan kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. (13/06/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan.


Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop mengalami kebakaran dan dua korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan serta Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.


Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga berawal dari rasa sakit hati. Pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.


Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin (8/6/2026) malam para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol bir yang dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran pada dini hari berikutnya.


Berbekal hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Sementara satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran petugas.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini