Foto : G. Seniman Nainggolan, SH.,S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA.,CCrP
IntenNews.com | Pematang Siantar – Sebuah pertanyaan besar mulai mengguncang integritas penyelenggaraan Pemilu di Kota Pematangsiantar: apakah proses verifikasi calon anggota DPRD benar-benar dilakukan sesuai aturan, atau hanya formalitas administratif tanpa bukti yang memadai?.Pertanyaan itu mencuat setelah aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan, SH., S.Pd., M.Pd., CPM., CPLA., CCrP., mengaku hingga kini belum memperoleh dokumen Berita Acara (BA) hasil verifikasi yang menjadi dasar penetapan kelayakan calon anggota DPRD pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.
Seperti disampaikan Seniman kepada awak media saat coffee morning di salah satu cafe di Kota Medan, Jum'at (05/06/2026).
Ironisnya, dokumen yang semestinya menjadi "akta kelahiran" legalitas seorang calon legislatif justru diduga tidak dapat ditunjukkan oleh KPU Kota Pematang Siantar.
"Kalau verifikasi benar dilakukan, mana berita acaranya? Siapa yang memverifikasi? Kapan dilakukan? Apa hasil pengujiannya? Semua itu harus ada jejak administrasinya," tegas Seniman.
Melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik, Seniman telah meminta dokumen tersebut kepada PPID KPU Kota Pematangsiantar. Namun hingga saat ini, yang diterima hanya sebagian dokumen administratif, sementara dokumen inti yang menjadi bukti pelaksanaan verifikasi belum juga diberikan.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah seorang staf verifikasi KPU Kota Pematangsiantar yang menghubungi Seniman disebut mengaku bahwa dokumen verifikasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan mereka.
Pengakuan tersebut dinilai sangat serius. Sebab apabila benar dokumen verifikasi tidak tersedia atau tidak dapat ditunjukkan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum penetapan status Memenuhi Syarat (MS) terhadap para calon anggota DPRD yang akhirnya terpilih mewakili rakyat.
Lebih jauh, Seniman menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa informasi publik, melainkan menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu.
"Dokumen verifikasi bukan arsip biasa. Itu adalah alat bukti negara bahwa penyelenggara pemilu telah bekerja sesuai aturan. Jika dokumen itu tidak ada, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah proses verifikasinya benar-benar pernah dilakukan?" ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada dokumen perubahan status calon dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Dalam mekanisme pemilu, perubahan status tersebut wajib didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang dapat dibuktikan secara administratif dan ditetapkan melalui prosedur resmi, termasuk rapat pleno.
“Patut diduga MS yang diberikan merupakan isyarat menjadi proyek KPU atas TMS yang sebenarnya terjadi,” ungkap Seniman.
Karena itu, Seniman akan meminta seluruh dokumen terkait, termasuk berita acara verifikasi, dokumen masa sanggah, dokumen perbaikan persyaratan, hingga berita acara dan keputusan pleno yang menjadi dasar perubahan status calon.
Menurut Seniman, KPU Kota Pematang Siantar hanya menjawab informasi publik dengan narasi dan opini tanpa bukti. Hal ini menjadikan sengketa informasi publik semakin terbuka
Dalam waktu dekat, ia memastikan akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi guna memaksa pembukaan seluruh dokumen yang tidak termasuk informasi dikecualikan.
Lebih lanjut Seniman menyebutkan, sengketa informasi publik ini tidak hanya bagi KPU Kota Pematang Siantar, namun juga turut serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan PKBM Budaya Jakarta akan kita laporkan untuk sengketa informasi publik.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi itu sendiri.
"Rakyat berhak tahu apakah wakil-wakil yang duduk di DPRD benar-benar lolos melalui proses verifikasi yang sah dan dapat dibuktikan. Demokrasi tidak boleh berdiri di atas dokumen yang hilang, tidak jelas, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Jika nantinya terbukti bahwa dokumen-dokumen verifikasi tersebut tidak pernah ada atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu presiden paling serius dalam sejarah pengawasan penyelenggaraan pemilu di Kota Pematang Siantar.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keterbukaan informasi, melainkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan legitimasi lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari proses tersebut.
(Dian)
