![]() |
| Ket Foto : Tim Gabungan Saat Grebek Bengkel Yang Dijadikan Tempat Aktifitas BBM Ilegal di Jln.Pasar 4 Barat,Kel.Rengas Pulau,Kec.Medan Marelan, Selasa (17/3) |
Dari Investigasi IntenNews.com dilapangan, Terkuak didalam bengkel yang di jadikan tempat pengolahan BBM Ilegal tersebut terdapat 2 (dua) PT (Perseroan Terbatas) yang dikepalai oleh Andrea Siregar. Adapun nama PT tersebut antara lain PT. Sepertiga Malam Sinergi (SMS) dan PT Bintang Sepertiga Malam ( BSM)
Selain Andrea Siregar muncul nama Bangun Simson alias Aguan sebagai Penyokong Dana.
![]() |
| Ket Foto : Penampakan Dari Depan |
Dari gudang tersebut,Tim gabungan berhasil menyita Enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar.
Sembilan unit baby tank yang digunakan untuk menampung BBM.
Satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton yang bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi (SMS)
Petugas juga menemukan sembilan unit mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tersebut, terdiri dari:
Tiga unit truk tangki Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.
Empat unit truk tangki Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.
Dua unit truk tangki Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi BK 8183 FS dan BK 8128 EG.
Selain kendaraan tangki, petugas juga menemukan empat kendaraan lain di area bengkel yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut, yakni:
1 unit Toyota Hilux
1 unit Mitsubishi L300
1 unit Toyota Kijang Innova
1 unit Toyota Kijang Pick Up.
![]() |
| Ket Foto : Penampakan Dari Samping Gudang Siong BBM |
Tim gabungan meminta pihak Pertamina, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, serta instansi terkait seperti Dinas UKM dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh aparat. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan negara serta masyarakat, terutama karena bahan bakar tersebut seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
(RIADI)


