IntenNews.com | Medan — Keberadaan usaha tambak udang dan ikan di kawasan pesisir Kecamatan Medan Marelan mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tambak yang beroperasi di wilayah tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha maupun dokumen lingkungan sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kondisi tersebut, lembaga Lingkar Bumi Nusantara mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut, Sabtu (14/03/2026).
Menurut perwakilan Lingkar Bumi Nusantara, Dian Wahyudi, maraknya aktivitas budidaya perikanan di wilayah pesisir Marelan harus disertai dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap tambak udang dan ikan yang beroperasi di Marelan. Legalitas usaha mereka harus jelas,” ujar Dian perwakilan Lingkar Bumi Nusantara kepada wartawan.
Ia menegaskan, usaha budidaya perikanan skala komersial tidak dapat dijalankan tanpa legalitas yang sah dari pemerintah. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perikanan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sistem perizinan usaha yang berlaku saat ini, setiap pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission sebagai identitas legal usaha.
Lingkar Bumi Nusantara menilai, jika benar terdapat tambak yang beroperasi tanpa izin resmi, maka kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Pasalnya, usaha budidaya perikanan yang tidak memiliki legalitas berpotensi tidak tercatat dalam sistem perizinan pemerintah sehingga dapat menghindari kewajiban administrasi, retribusi, maupun kewajiban lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan negara atau daerah.
“Jika usaha tambak berjalan tanpa izin, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor perizinan maupun pengawasan usaha. Karena itu pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Lingkar Bumi Nusantara juga menilai, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari instansi terkait, maka tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas.
Untuk itu, pemerintah daerah melalui dinas perikanan, dinas lingkungan hidup, serta instansi terkait lainnya diminta segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap tambak-tambak udang dan ikan yang beroperasi di wilayah Marelan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha budidaya perikanan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kontribusi yang jelas terhadap penerimaan negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai status perizinan tambak udang dan ikan yang beroperasi di kawasan tersebut.
(Red)
