IntenNews.com | Medan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menahan tersangka SA, seorang dokter mantan Kepala RSPHCM yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pegawai rumah sakit, pada Jumat dini hari (13/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang cukup.
Sebelumnya tersangka beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar kota dan sakit.
“Namun setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sempat terlihat mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu, penyidik kembali melayangkan pemanggilan. Malam ini yang bersangkutan akhirnya kami tahan,” ujar penyidik.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat petugas juga memindahkan kendaraan milik tersangka dari area parkir depan menuju bagian belakang Mapolres untuk alasan keamanan.
Dalam kasus ini, dua orang korban telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke polisi, yakni SK (38) warga Kelurahan Terjun dan TKD (30) warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan. Keduanya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SA beberapa waktu lalu ke Polres Pelabuhan Belawan dengan didampingi kuasa hukum mereka, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH.
Kuasa hukum korban, Ibeng Syafruddin Rani mengatakan, penahanan terhadap SA menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Dengan ditahannya SA, ini menunjukkan bahwa penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti yang ada sudah cukup,” ucap Ibeng kepada awak media.
Ibeng menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya bermula pada tahun 2023. Saat itu korban SK yang bekerja di Rumah Sakit Prima Cipta Husada Medan (PHCM) diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari SA di dalam ruangan rumah sakit.
“Awalnya korban SK merasa takut untuk menceritakan kejadian tersebut karena masih ingin mempertahankan pekerjaannya. Namun ketakutan itu justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku hingga peristiwa serupa terjadi sampai tiga kali di waktu yang berbeda,” jelas Ibeng.
Tidak berhenti di situ, Ibeng juga menyebutkan bahwa SA diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain berinisial TKD, seorang petugas farmasi di rumah sakit yang sama, pada tahun 2024.
“Korban TKD diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan pada bagian sensitif tubuhnya di lingkungan kerja,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, kedua korban kemudian melaporkan SA ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/778/X/2025/SPKT dan LP/780/X/2025/SPKT.
Menurut Ibeng, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Lebih lanjut, pihaknya menduga masih ada kemungkinan korban lain yang belum melapor.
“Kami menduga masih ada korban lain selain SK dan TKD. Untuk itu kami membuka ruang bagi siapapun yang merasa menjadi korban untuk melapor agar mendapatkan pendampingan hukum,” tegas Ibeng.
Ia menambahkan, pihaknya bersama tim hukum dari ISR & Associated akan memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Kami berharap berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan,” tutup Ibeng didampingi Bambang dan Faisal.
(Red)
.jpeg)