Tujuan MBG memang tidak dapat disangkal meningkatkan kualitas gizi dan masa depan generasi bangsa. Hal ini selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Namun, pemenuhan hak tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal. Dalam konteks ini, pemerintah terikat secara tegas oleh ketentuan hukum keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan:
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Artinya, program sebesar MBG dengan estimasi anggaran Rp300–Rp400 triliun per tahun tidak cukup hanya dibenarkan secara tujuan, tetapi juga harus lolos uji efisiensi dan efektivitas.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) ditegaskan:
“Setiap pejabat pengelola keuangan negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Ketentuan ini menutup ruang bagi kebijakan yang berpotensi membebani keuangan negara tanpa perencanaan matang. Di sisi lain, aspek pengawasan juga tidak bisa diabaikan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan mandat kepada lembaga pemeriksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Jika melihat skala anggaran, MBG berpotensi menyerap hampir 10% dari total APBN. Dalam kondisi belanja negara sekitar Rp3.300–Rp3.500 triliun, angka tersebut bukan hanya besar—tetapi juga strategis dan berisiko tinggi jika tidak dikendalikan.
Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa kebijakan fiskal juga harus menjaga keberlanjutan defisit dan utang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang memberikan ruang fleksibilitas, namun tidak menghapus prinsip disiplin fiskal jangka panjang.
Yang tak kalah penting, potensi penyimpangan harus diantisipasi sejak awal. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur: Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Dalam konteks program besar seperti MBG, celah penyimpangan bisa muncul dari pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaan di lapangan jika tidak diawasi secara ketat.
Oleh karena itu, publik berhak menuntut keterbukaan penuh dari pemerintah. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab antara lain:
Dari mana sumber pasti pembiayaan MBG?
Bagaimana skema distribusi dan pengawasannya?
Apa jaminan program ini tidak mengganggu prioritas sektor lain?
Ini bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.
Program MBG bisa menjadi tonggak penting jika dijalankan secara tepat. Namun jika dipaksakan tanpa perhitungan matang, maka risiko terhadap stabilitas keuangan negara tidak bisa dianggap remeh. Hukum sudah memberi rambu yang jelas. Tinggal bagaimana pemerintah memilih: patuh pada prinsip tata kelola, atau mengambil risiko kebijakan yang mahal.
DianWahyudi
SiAnakKampung
