IntenNews.com | Sumut - Kapolda Sumatera Utara saat ini, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, baru saja menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2026. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara. Penghargaan sejatinya adalah bahasa simbolik negara untuk menyampaikan pesan moral. Inilah nilai yang ingin dijunjung, inilah teladan yang hendak diwariskan. Namun ketika penghargaan diberikan tanpa kepekaan terhadap rasa keadilan, ia justru menjelma paradoks berkilau di luar, hampa di dalam.
Penganugerahan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumatera Utara karena keberhasilannya mendukung program Makan Bergizi Gratis memang layak diapresiasi dari sudut pandang sosial. Karena program tersebut menyentuh kebutuhan dasar masyarakat khususnya generasi pelajar dibangku sekolah. Walau kontribusi itu tidak menyeluruh dirasakan masyarakat pada umumnya, namun diharapkan dapat menyasar sumber daya manusia lebih baik lagi kedepannya. Dalam konteks itu, peran institusi Kepolisian Sumatera Utara sebagai pendukung kebijakan negara patut dicatat dan diapresiasikan Presiden.
Namun disisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, " Apakah Keberanian Membersihkan Institusi dari dalam, tidak lebih mencerminkan nilai sebagai Wira?".
Di Nusa Tenggara Barat, Kapolda NTB mengambil langkah yang jauh lebih berisiko secara moral dan struktural. Ia mengungkap dan menindak tegas bawahannya sendiri. Kapolres Bima dan Kasat Narkoba Polres Bima yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah perlawanan terhadap budaya diam, solidaritas semu, dan kompromi internal yang kerap membusukkan institusi dari dalam. Jingga sampai keluar mengenai barang haram "Dari kami untuk anda maka rusaklah mereka". Dan ini sangatlah terbanding terbalik di Sumatera Utara, dimana Sumatera Utara peringkat ke 1 di Indonesia untuk kasus penyalahgunaan narkoba secara nasional. Sumut juara bertahan Sejak tahun 2020 hingga akhir 2025. Sumut secara konsisten berada di posisi pertama dengan jumlah pecandu dan kasus terbanyak. Berdasarkan data BNN, diperkirakan terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di Sumut dari total 3,3 juta pengguna di seluruh Indonesia (setara dengan sepertiga kasus nasional).
Pada tahun 2024, terdapat 23 Desa/Kelurahan di 8 Kabupaten/Kota di Sumut yang ditetapkan sebagai zona merah narkoba. Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memiliki titik merah terbanyak (6 Desa), terutama di Kecamatan Panyabungan Timur dan Tambangan (Desa Pardomuan, Huta Tinggi, Huta Bangun, Tanjung Julu, Banjar Lancat, dan Rao Rao Dolok).
Kabupaten Deli Serdang, Memiliki 5 Desa zona merah, termasuk Desa Amplas (Percut Sei Tuan), Sunggal Kanan, Desa Lama (Pancur Batu), serta Desa Namo Rube Julu dan Sampe Cita (Kutalimbaru).
Kota Medan, Memiliki 3 titik merah di Kelurahan Sidorejo (Medan Tembung), Tanjung Gusta (Medan Helvetia), dan Lalang (Medan Sunggal).
Kota Pematang Siantar, Memiliki 3 titik di Kelurahan Marihat Jaya, Simarimbun, dan Baringin Pancur Nauli.
Kabupaten Simalungun, terdeteksi di Desa Simantin (Pematang Sidamanik) dan Desa Senio (Gunung Malela).
Kabupaten Toba, Memiliki 2 titik merah di Desa Pagar Batu dan Lumban Ruhap. Kabupaten LabuhanBatu (Labura), Masuk dalam pemetaan Zona Merah terbaru untuk wilayah pesisir dan perkebunan.
Kabupaten Langkat, Ditetapkan sebagai Zona Merah darurat, karena posisinya sebagai pintu masuk jalur darat dari Aceh.
Sedangkan untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahu sama tahulah.
Ironisnya, langkah berani Kapolda NTB tidak berbuah penghargaan apa pun. Di sinilah keadilan institusional diuji. Ketika mendukung program pemerintah diapresiasi, tetapi membersihkan institusi dari kejahatan internal justru luput dari pengakuan. Negara tanpa sadar sedang mengirim pesan yang keliru, Bahwa loyalitas administratif lebih bernilai daripada integritas moral.
Padahal, mengungkap kejahatan narkoba di tubuh Kepolisian bukan perkara ringan. Ia menuntut keberanian, keteguhan prinsip, dan kesiapan menghadapi tekanan internal maupun eksternal. Dalam konteks ini, tindakan Kapolda NTB justru lebih dekat dengan esensi Wira Karya Kerja Nyata. Ksatria yang melindungi Institusi, melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.
Jika penghargaan hanya diberikan pada capaian yang aman secara politik dan nyaman secara struktural, maka maknanya akan menyempit menjadi formalitas. Negara seharusnya berdiri paling depan dalam mengapresiasi mereka yang memilih jalan terjal demi kejujuran. Keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal pengakuan. Dan penghargaan, pada akhirnya, adalah cermin nilai yang memunculkan pertanyaannya " Nilai apa kini sedang dirayakan sehingga tidak ada medali di dada yang luka di dalam", Karena penghargaan adalah cahaya yang berkilau dari dada yang tertangkap di hadapan kamera, dipotret oleh sejarah sebagai tanda jasa. Namun cahaya yang terlalu terang seringkali menyilaukan membuat kita lupa menengok bayangan di belakangnya.
Negara kembali mengalungkan medali. Satyalancana Wira Karya disematkan sebagai penanda keberhasilan, sebagai tanda bahwa sebuah peran dianggap berjasa. Di Sumatera Utara, dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai kerja besar. Memberi makan tubuh bangsa agar ia tumbuh kuat dan sehat. Itu kerja penting, tak terbantahkan. Tetapi di sudut negeri yang lain, ada kerja sunyi yang tak diberi panggung.
Di Nusa Tenggara Barat, seorang kepala kepolisian memilih menyalakan lampu di ruang paling gelap dalam rumahnya sendiri. Ia membuka pintu yang selama ini terkunci rapat. Kejahatan narkoba yang bersemayam di tubuh aparat penegak hukum. Yang diseret ke cahaya bukan orang asing, melainkan anak buahnya sendiri. Mereka yang seharusnya menjadi benteng, namun justru menjadi celah. Tindakan itu bukan kerja nyaman. Ia bukan tepuk tangan, melainkan risiko. Bukan karpet merah, melainkan pecahan kaca. Membersihkan institusi dari dalam ibarat mengiris daging sendiri demi menyelamatkan tubuh sakit, berdarah. Dan sering kali, tidak mendapat ucapan terima kasih.
Ironi pun lahir dengan wajah tenang yang diberi medali adalah mereka yang bekerja di halaman depan. Sementara yang membersihkan kotoran di ruang belakang dibiarkan sunyi. Seolah negara berkata tanpa suara namun jelas maknanya, bahwa prestasi yang selaras dengan agenda aman lebih mudah dirayakan ketimbang keberanian yang mengguncang kenyamanan. Bahwa memberi makan raga lebih cepat dihargai daripada menyelamatkan jiwa dan moral publik. Padahal, narkoba bukan sekadar barang haram. Ia racun yang merobek masa depan, menghancurkan keluarga, dan melumpuhkan kepercayaan. Dan ketika racun itu ditemukan di tangan aparat, keberanian untuk mengungkapnya adalah bentuk kepahlawanan paling telanjang tanpa kostum, tanpa sorak.
Jika penghargaan hanya jatuh pada yang aman, maka medali kehilangan makna kesatrianya. Ia berubah menjadi ornamen birokrasi, bukan penanda nilai. Negara pun berisiko merayakan kilap, bukan kebenaran. Sebab Wira Sejati tidak selalu berdiri di podium. Kadang ia berdiri sendirian, menghadap badai, membersihkan luka, tanpa satupun medali di dada,kecuali integritas yang ia bawa pulang setiap malam.
Dan disanalah pertanyaan itu terus menggema, lirih namun keras apakah negara sedang memberi penghargaan pada keberanian mengikuti program ataukah penghargaan diberikan karena keberanian bersih-bersih walau bertentangan dengan program atasan?.
Ontah..lanjang. Apresiasiku pada Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Edy Murbowo, anda lah sesungguhnya Wira Kepolisian Republik Indonesia itu.
SigondrongDalanDiam
*Seniman LabuhanBatu*
