|


Putusan Hukuman Alwi Murni Keadilan Hukum Ataukah Bayang-bayang Tanggung Jawab Politik


IntenNews.com | Sumut -
Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, kembali membuka perdebatan lama. Apakah kebijakan dalam situasi darurat bisa dipidanakan, dan sejauh mana tanggung jawab itu berhenti pada satu orang saja. 

Di satu sisi, negara memang tidak boleh memberi ruang bagi korupsi, bahkan dalam kondisi krisis sekalipun. Justru pada masa darurat, ketika anggaran mengalir cepat dan prosedur dipangkas, pengawasan seharusnya diperketat. Pandemi Covid-19 telah menjadi ladang subur bagi praktik penyimpangan di banyak daerah, dan publik berhak menuntut akuntabilitas atas setiap rupiah yang digunakan, terlebih jika kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar. 

Namun disisi lain, argumen kuasa hukum Alwi menyentuh satu titik penting dalam penegakan hukum kita. Soal pembuktian aliran dana dan perbedaan antara kesalahan administratif, kebijakan kolektif, dan kejahatan korupsi yang bersifat personal. Jika benar tidak ada bukti penerimaan keuntungan pribadi, maka pertanyaan yang muncul adalah: apakah vonis tersebut murni karena peran jabatan, atau karena konstruksi tanggung jawab yang terlalu disederhanakan? 

Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan yang lebih besar dan lebih politis: bagaimana mungkin pengadaan yang disebut fiktif bisa diajukan ke DPR, diketahui oleh Gubernur, tetapi pada akhirnya hanya berhenti pada satu pejabat teknis? 

Dalam praktik pemerintahan daerah, pengadaan berskala besar, terlebih dalam situasi darurat tidak pernah berdiri sendiri. Ia melewati proses perencanaan anggaran, persetujuan legislatif, koordinasi eksekutif, serta mekanisme pengawasan internal. Jika sebuah program sampai pada tahap pengajuan dan berjalan dalam struktur resmi, maka secara logika administratif ia adalah produk sistem, bukan produk individu semata. 

Di sinilah muncul kesan adanya “pemutusan rantai tanggung jawab”. Pejabat teknis menjadi titik akhir, sementara aktor-aktor dibalik panggung yang berada pada level kebijakan dan penganggaran seolah berada di ruang steril yang tak tersentuh. Padahal, jika suatu pengadaan benar-benar fiktif, mustahil ia bergerak tanpa diketahui oleh mata-mata struktural di atasnya. Bukan berarti setiap pejabat tinggi otomatis bersalah, tetapi transparansi proses menjadi kunci. Publik berhak tahu, siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan di titik mana pengawasan itu gagal, hingga berujung pidana. 

Jika tidak, maka penegakan hukum berisiko terlihat selektif keras ke bawah, lembut ke atas dan itu berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Di sisi lain, kita juga harus berhati-hati dengan narasi “Pahlawan yang dikriminalisasi”. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada romantisme peran seseorang dalam krisis. Seseorang bisa berjasa dalam satu aspek, namun tetap harus bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum. Yang menjadi persoalan bukan pada label pahlawan atau bukan, melainkan pada kualitas pembuktian dan konsistensi logika putusan. 

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Alwi menjadi momentum penting, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi sistem hukum di negeri ini. Jika memang terdapat kekeliruan dalam menilai fakta persidangan, maka koreksi harus dilakukan demi keadilan. Namun jika putusan sebelumnya sudah didasarkan pada bukti yang kuat, maka proses hukum juga harus dihormati. Yang paling penting, kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola darurat ke depannya bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akuntabilitas, bahwa diskresi harus disertai mekanisme kontrol yang jelas dan yang terakhir, bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada satu kursi ketika keputusan lahir dari sebuah meja panjang bernama birokrasi. Sebagai catatan kaki Alwi Mujahit Hasibuan menjabat Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2021. Sebelum akhirnya digeser menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumut. Dan kembali dilantik lagi menjadi Kepala Dinas Kesehatan pada 5 Januari 2023. Masa jabatannya berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2024.

SigondrongDalamDiam

*Seniman LabuhanBatu*

Komentar


Berita Terkini