|


Penetapan Tersangka LH, Lurah Terjun, Jadi Perbincangan Publik


IntenNews.com | Medan
– Penetapan LH, Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan lahan di Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut berkembang di tengah publik dan memunculkan beragam tanggapan.

Sejumlah warga dan kalangan pemerhati hukum mempertanyakan dasar serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, awak media mencoba menghimpun keterangan dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum di Sumatera Utara, pada Jumat (13/02/2026).

Ketentuan Penetapan Tersangka

Praktisi hukum Sumatera Utara, G. Seniman Nainggolan, S.Pd., M.Pd., CPM., CPLA., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebutkan, Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Prinsipnya, harus ada bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Posisi Administratif Lurah

Terkait dugaan perusakan lahan, Seniman menjelaskan bahwa perlu dilihat secara cermat apakah terdapat keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut atau hanya berkaitan dengan aspek administratif.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, lurah memiliki kewenangan administratif, termasuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah berdasarkan dokumen dan keterangan yang diajukan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menjadi ranah instansi pertanahan.

Menurutnya, apabila perkara yang terjadi berkaitan dengan perbedaan klaim atas tanah, maka penanganannya perlu dilihat apakah masuk dalam ranah pidana atau perdata, tergantung pada unsur dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Hak Upaya Hukum

Dalam sistem hukum, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, apabila menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur atau penetapan status hukum. Dalam hal ini diduga Lurah terkesan dipaksakan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo melalui pesan WhatsApp pada nomor 0813 6127 XXXX untuk meminta konfirmasi. Namun belum diperoleh tanggapan.

Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Red)

Komentar


Berita Terkini