IntenNews.com | Asahan – Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor, Rudy Sagala, secara terbuka menantang Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk tidak bersikap pasif dalam polemik penanganan kasus dugaan predator anak di lingkungan PTPN IV PalmCo Sei Kopas, Kabupaten Asahan.
Menurut Rudy, perubahan jumlah korban dari 4 menjadi 12 anak setelah adanya kunjungan anggota DPR RI bukan sekadar dinamika penyidikan biasa, melainkan indikasi serius yang harus diuji secara administratif dan etik.
Diamnya Ombudsman Dipertanyakan.
Rudy menegaskan, jika terdapat perbedaan data yang signifikan dalam penyampaian informasi kepada publik, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
UU tersebut memberi kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor penegakan hukum, apabila terdapat dugaan: Pengabaian kewajiban hukum, Penyalahgunaan wewenang dan Tindakan tidak profesional
Penundaan berlarut.
“Jika ada perbedaan data korban yang signifikan dan publik tidak mendapatkan penjelasan terbuka, itu sudah cukup menjadi dasar bagi Ombudsman untuk turun tangan. Jangan menunggu laporan resmi baru bergerak,” tegas Rudy.
Soal Perlindungan Anak bukan Perkara Administratif biasa, Rudy menekankan bahwa kasus ini menyangkut hak anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual. Menurutnya, jika sejak awal jumlah korban tidak terungkap secara komprehensif, maka ada persoalan serius dalam sistem perlindungan dan pendataan korban.
“Ini bukan soal statistik. Ini soal anak-anak. Jika ada potensi kelalaian atau ketertutupan, Ombudsman tidak boleh bersikap netral pasif. Ombudsman harus aktif menguji prosedur dan transparansi,” ujarnya.
Tantang Ombudsman Lakukan Investigasi Inisiatif
Rudy bahkan menyatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (inisiatif) tanpa menunggu laporan masyarakat, apabila terdapat isu publik yang signifikan dan berdampak luas.
“Kalau dalam kasus sebesar ini Ombudsman tetap diam, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pelayanan publik di Sumatera Utara,” sindirnya tajam.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Rudy menegaskan, bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya integritas aparat penegak hukum, tetapi juga kredibilitas lembaga pengawas negara.
“Jangan sampai Ombudsman terkesan hanya aktif dalam perkara administrasi ringan, tetapi tidak hadir ketika menyangkut dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada hak anak. Ini momentum pembuktian,” pungkas Rudi.
Sebelumnya Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin menuliskan di halaman WhatsApp nya ketika dikonfirmasi terkait persoalan predator anak yang terjadi di Asahan menjawab, Wewenang mengurus tindak pidana ada Kepolisian bang, bukan ombudsman.
(Dian)
