Intennews.com|Jakarta - Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), dan Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan Etos Indonesia Institute, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap perusahaan swasta dan BUMN. Mereka menggunakan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan perusahaan, lalu memaksa direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi.
Beberapa perusahaan yang menjadi korban antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, PT PLN (Persero), dan lain-lain. EN dan MA menggunakan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan dan ancaman.
Kementerian Hukum RI telah menyatakan bahwa GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi, dan alamat kantor mereka tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi.
"GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak memiliki legalitas administratif yang sah, sehingga tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX," kata Juru Bicara Kementerian Hukum RI.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan memproses EN dan MA secara hukum untuk melindungi perusahaan swasta dan BUMN dari aksi intimidasi dan pemerasan.
Dugaan pemerasan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan swasta dan BUMN, karena dapat merusak reputasi dan mengganggu operasional perusahaan.
"Perusahaan swasta dan BUMN harus waspada dan tidak terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi seperti ini," kata seorang pejabat perusahaan swasta.
Polisi telah menerima laporan tentang dugaan pemerasan ini dan sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap EN dan MA.(Red/R).
