IntenNews.com | Medan - Rudy menyoroti kasus pelecehan terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Rudy, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa jumlah korban yang awalnya disebut mencapai 12 anak, kemudian dalam penanganan kepolisian disebut sebanyak empat korban. Perbedaan informasi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan seharusnya mendapat perhatian dari lembaga pengawas pelayanan publik.
"Ketika muncul informasi yang menjadi perhatian publik seperti ini, Ombudsman seharusnya hadir untuk memastikan proses pelayanan publik, termasuk penanganan pengaduan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, berjalan sesuai ketentuan. Minimal melakukan koordinasi, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, atau menyampaikan kepada publik bahwa persoalan tersebut sedang dipantau," ujar Rudy, Minggu (05/07/2026).
Selain itu, Rudy juga menyinggung dugaan pungutan liar oleh oknum kepala lingkungan di Kelurahan Terjun terkait pengurusan surat kematian yang disebut mencapai sekitar Rp 2,6 juta. Menurutnya, persoalan seperti ini juga semestinya memperoleh perhatian serius dari Ombudsman apabila berkaitan dengan pelayanan publik.
Rudy menegaskan, Ombudsman tidak seharusnya hanya menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pelayanan publik yang telah viral di media sosial, media daring, maupun platform digital lainnya patut direspons secara proaktif sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kalau sebuah persoalan pelayanan publik sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keresahan masyarakat, Ombudsman seharusnya bergerak cepat melakukan penelusuran, bukan hanya menunggu laporan masuk. Itulah fungsi pengawasan yang diharapkan masyarakat," tegasnya.
Media membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi resmi dari Ombudsman RI perwakilan Sumut apabila diterima di kemudian hari.
(Red)
