IntenNews.com | Labuhanbatu- Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang kepala daerah, selalu ada dua wajah yang muncul di tengah masyarakat. Wajah pertama adalah kekecewaan. Mereka merasa harapan yang pernah dititipkan kepada seorang pemimpin runtuh bersama kabar penangkapan itu. Wajah kedua justru memperlihatkan kelegaan, bahkan kegembiraan. Mereka adalah orang-orang yang selama ini merasa tak pernah disentuh oleh kebijakan, tak pernah didengar suaranya, dan tak pernah merasakan kehadiran pemerintah. Di media sosial, mereka bahkan melontarkan kalimat bernada satir, "Tempat kami kapan?"
Kalimat itu mungkin terdengar sebagai lelucon. Namun, sesungguhnya ia menyimpan ironi yang dalam. Ketika penegakan hukum berubah menjadi sesuatu yang dinanti, itu bukan semata-mata karena masyarakat mencintai hukuman. Barangkali mereka hanya ingin memperoleh kepastian bahwa kekuasaan tetap memiliki batas.Namun yang jelas jika kepala daerah ada yang tertangkap KPK yang paling bahagia pastilah wakilnya sebab ia dipastikan bakal menduduki kursi sangat-sangat basah dari kursi sebelumnya
Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai operasi KPK terhadap sejumlah kepala daerah di luar Sumatera maupun yang belakangan terjadi di Sumatera, saya justru lebih sering menerima pertanyaan yang sama: "Bang gondrong, giliran Bupati kita Labuhanbatu kapan?"
Pertanyaan seperti itu hampir selalu lahir dari prasangka politik. Di negeri ini, penangkapan pejabat acap kali dibaca sebagai bagian dari pertarungan kekuasaan. Apalagi jika terjadi menjelang tahun-tahun politik. Penafsiran seperti itu tentu sah sebagai opini. Demokrasi memang memberi ruang bagi setiap orang untuk mencurigai motif di balik setiap peristiwa politik.
Namun, bagi saya persoalannya jauh lebih sederhana. Seorang kepala daerah tidak ditangkap karena jabatannya, melainkan karena perbuatannya. Ketika kekuasaan lebih banyak digunakan untuk melayani kepentingan diri sendiri, keluarga, dan lingkaran terdekat daripada mengabdi kepada masyarakat yang memilihnya, maka sesungguhnya ia sedang menjauh dari amanah yang dipercayakan.
Sejak republik ini melewati masa Orde Lama dan Orde Baru, ada satu budaya yang tampaknya sulit benar diberantas yakni budaya korupsi. Ironisnya, disaat budaya gotong royong yang dahulu menjadi kebanggaan bangsa perlahan memudar, justru praktik "bergotong royong" dalam penyalahgunaan kekuasaan kerap terdengar dalam berbagai perkara korupsi. Hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, serta kesejahteraan bersama, justru berpindah menjadi kemewahan segelintir orang.
Karena itu, ketika seorang pejabat akhirnya berhadapan dengan KPK, masyarakat sering kali tidak lagi terkejut. Mereka hanya menganggap hukum sedang menyelesaikan pekerjaan yang semestinya sudah dilakukan sejak lama.
Lalu bagaimana dengan Labuhanbatu?
Terus terang, saya belum melihat alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Bupati Labuhanbatu sedang berada di ambang operasi tangkap tangan KPK alias menurut pandangan saya Bupati LabuhanBatu masih jauh untuk sangkut karena bidikan KPK.Memang benar dan tidak dapat dipungkiri mungkin masih banyak warga yang merasa belum mendapatkan perhatian yang layak. Kritik terhadap pemerintah daerah tentu tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan publik. Akan tetapi, kritik tidak boleh berubah menjadi vonis, apalagi harapan agar seseorang ditangkap tanpa dasar yang jelas.
Negara hukum tidak bekerja berdasarkan rasa suka atau benci. Ia bekerja berdasarkan bukti.
Maka, bagi siapa pun yang hari ini masih bertanya, "Kapan giliran Labuhanbatu?", mungkin jawabannya sederhana: selama tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan, tidak ada alasan untuk berharap seseorang ditangkap. Yang jauh lebih penting untuk dinanti bukanlah datangnya OTT, melainkan lahirnya pemerintahan yang semakin bersih, semakin terbuka, dan semakin mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat di Labuhanbatu.
SigondrongDalamDiam
Seniman LabuhanBatu
