|




PNBP Dikunyah, Pitih Palicin Mengalir, Dokumen Kapal Tetap Lancar


IntenNews.com | Belawan | 27-03-2026 -  Di tengah terbongkarnya dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan, satu fakta yang tak bisa diabaikan justru paling sederhana: semua tetap berjalan lancar. Kapal berlayar. Dokumen terbit. Administrasi terlihat rapi. Namun dibalik kelancaran itu, negara justru diduga kehilangan miliaran rupiah.

Pertanyaannya: bagaimana mungkin kewajiban negara bisa “hilang”, tetapi seluruh proses tetap berjalan tanpa hambatan? Di sinilah publik mulai melihat pola yang lebih dalam. Kapal-kapal dengan ukuran besar yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu dan tunda tidak tercatat dalam sistem PNBP. Tapi anehnya, dokumen kepemilikan kapal, dokumen operasional, hingga izin berlayar tetap terbit seolah tidak ada masalah.

Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah indikasi adanya dua jalur yang berjalan bersamaan: jalur resmi di atas kertas, dan jalur “lain” yang memastikan semuanya tetap lancar. Dan di jalur “lain” itulah istilah yang kini beredar menemukan tempatnya:

“Pitih Palicin Kecek urang minang.” Ia tidak tercatat dalam sistem negara. Namun diduga menjadi pelumas yang membuat segalanya tetap bergerak.

Ketika kewajiban PNBP bisa dihindari, tetapi dokumen kapal tetap mulus diproses, maka publik berhak menduga adanya praktik yang lebih dari sekadar penyimpangan administratif.

Logika sederhananya jelas: tidak ada sistem yang bisa ditembus tanpa ada pihak yang membuka pintu. Kewenangan besar yang dimiliki otoritas pelabuhan mulai dari pengaturan, pengendalian, hingga penerbitan dokumen seharusnya menjadi benteng pengawasan. Namun dalam kasus ini, justru diduga berubah menjadi titik paling rawan.

Lebih jauh lagi, kelancaran dokumen kepemilikan kapal di tengah dugaan pelanggaran kewajiban PNBP memperkuat asumsi bahwa ada “jaminan” tertentu di luar mekanisme resmi. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar soal uang negara yang hilang. Ini adalah soal bagaimana sistem bisa dinegosiasikan. Dan ketika sistem bisa dinegosiasikan, maka aturan kehilangan makna.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memang langkah penting. Namun publik menuntut lebih dari itu. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat tertentu saja.

Harus ditelusuri: siapa yang menikmati, siapa yang mengatur, dan siapa yang memastikan “Pitih Palicin” itu tetap mengalir tanpa hambatan.

Karena publik paham, praktik seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan jaringan, kesepahaman, dan keberanian untuk melanggar aturan secara kolektif. Belawan hari ini bukan sekadar kasus. Ia adalah cermin. Cermin bahwa di balik dokumen yang sah, bisa saja ada proses yang tidak sah.

Di balik kelancaran administrasi, bisa saja ada transaksi yang tidak tercatat. Dan di balik PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara, bisa saja ada aliran lain yang justru lebih “tertib” pembagiannya.

Jika ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa hukum bisa disiasati, dan kewajiban negara bisa ditukar dengan “Pitih Palicin”. Negara tidak boleh kalah oleh praktik semacam ini.

Karena ketika PNBP saja bisa “dikunyah”, dan dokumen tetap lancar berkat “Pitih Palicin”, maka yang sebenarnya sedang dirampok bukan hanya uang negara tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.


DianWahyudi

SiAnakKampung

Komentar


Berita Terkini