IntenNews.com | Belawan – Penanganan Laporan Polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polres Pelabuhan Belawan menjadi sorotan keras. Selama kurang lebih 6 bulan, perkara tersebut terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan, memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan publik.
Korban, Ahmad Isa, warga Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, mengaku kecewa karena laporan yang ia ajukan sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah 6 bulan, tapi belum ada kepastian. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/769/IX/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penjualan tanah ahli waris milik almarhumah Bariah.
Menurut Ahmad Isa, tanah tersebut diduga diperjualbelikan oleh Azhari dan Abdul Wahab (kemanakan) tanpa persetujuan sah seluruh ahli waris.
“Kalau tanda tangan itu dipalsukan, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak waris kami,” tegasnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, penyidik yang menangani perkara, Indra Surbakti, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa transparansi.
Kuasa hukum korban, Andre Gustiranda Manullang, SH., CPLA., CTA. beserta rekan-rekan, bahkan secara tegas membuka opsi langkah hukum lanjutan.
“Dalam KUHAP baru, sangat jelas bahwa laporan yang terkesan ditunda tanpa alasan sah dapat diajukan praperadilan. Dalam perkara ini, bukti-bukti sudah ada, dan klien kami tidak pernah menandatangani surat jual beli maupun lampirannya. Namun hingga kini belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dari keterangan yang diperoleh dari penyidik.
“Kami mendapat informasi bahwa para terlapor menyatakan klien kami ikut menandatangani. Pernyataan ini seharusnya bisa diuji dengan bukti konkret, misalnya dokumentasi foto saat penandatanganan. Apalagi proses tersebut dilakukan di hadapan kantor kepala desa, yang semestinya memiliki dokumentasi. Jika bukti itu tidak ada, maka wajar jika publik meragukan keterangan tersebut,” lanjutnya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Dalam konteks pengalihan hak atas tanah, persoalan ini juga dapat merembet ke ranah sengketa keperdataan.
Lambannya penanganan perkara ini dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Ahmad Isa bersama kuasa hukumnya mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk turun tangan langsung.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan dibiarkan mengendap tanpa arah,” tegasnya.
(Red)
