IntenNews.com | Medan – Polemik pemberhentian Pejabat Sekretaris Lurah Tanjung Mulia membuka pertanyaan besar di tubuh Pemerintah Kota Medan: siapa sebenarnya pengendali Surat Keputusan (SK) di Kota Medan?. Pejabat tersebut baru tiga hari dilantik oleh Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Namun secara mengejutkan, Camat Medan Deli, Muhammad Aidiel Putra Pratama, menerbitkan SK Kecamatan yang memberhentikannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Deli tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026) mengenai dasar hukum pemberhentian tersebut.
Uji Hirarki Kewenangan
Dalam sistem kepegawaian daerah, kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi berada di tangan PPK atau pejabat yang menerima pendelegasian resmi dan tertulis.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 Regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai tata kelola perangkat daerah dan pengisian jabatan struktural. Tanpa delegasi sah dari Walikota, penerbitan SK pemberhentian oleh Camat berpotensi melampaui kewenangan.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan potensi cacat administratif yang dapat digugat secara hukum.
Rudy Sagala: Ini Pertaruhan Wibawa Kepala Daerah
Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor, Rudy Sagala, menilai peristiwa ini sebagai preseden berbahaya dalam tata kelola birokrasi.
“Kalau camat bisa membatalkan keputusan yang baru saja diteken Walikota, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa dalam struktur pemerintahan Kota Medan?,” tegas Rudy.
Menurutnya, jika tidak ada klarifikasi dan penertiban kewenangan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“Ini bukan soal satu jabatan. Ini soal kepastian hukum ASN dan wibawa kepala daerah. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan berpotensi menciptakan konflik vertikal dalam birokrasi,” tambahnya.
Diam atau Tegas?
Polemik ini kini menjadi ujian langsung bagi Rico Waas. Apakah Walikota akan menegaskan kembali kewenangannya sebagai PPK?
Ataukah akan membiarkan publik berspekulasi bahwa ada konflik kewenangan dan kepentingan yang tak terlihat?.
Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka bukan hanya jabatan Sekretaris Lurah yang dipertaruhkan, tetapi juga konsistensi tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
Publik menunggu jawaban tegas: Siapa sebenarnya pengendali SK di Medan?
(Red)
.jpeg)