|




Gratis yang Sarat Syarat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

IntenNews.com | Sumut - (15/04/2026) - Program makan bergizi gratis tentu patut diapresiasi. Niatnya jelas: membantu anak-anak mendapatkan asupan yang lebih baik di sekolah. Namun, di balik niat baik itu, muncul satu pertanyaan penting yang tidak bisa diabaikan: mengapa orang tua diminta menandatangani pernyataan “tidak menuntut” jika terjadi sesuatu?

Dalam surat tersebut, orang tua seolah diminta memahami dan menerima segala risiko, mulai dari alergi hingga kemungkinan gangguan kesehatan. Bahkan, ada beban tambahan jika fasilitas seperti alat makan hilang atau rusak. Pertanyaannya sederhana: jika anak makan di sekolah, mengapa risiko justru dikembalikan ke orang tua?

Secara hukum, kesepakatan memang sah selama disetujui kedua belah pihak. Namun berdasarkan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian tidak boleh menghapus tanggung jawab akibat kelalaian.

Artinya, klausul “tidak menuntut” tidak serta-merta membuat penyelenggara bebas dari tanggung jawab, apalagi jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan.

Lebih jauh lagi, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak memiliki hak atas perlindungan dan kesehatan. Hak ini tidak bisa hilang hanya karena adanya tanda tangan diatas materai.

Di sinilah letak persoalannya. Ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, tapi soal keseimbangan tanggung jawab.

Program sosial seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan kekhawatiran baru. Karena ketika sejak awal sudah ada klausul pembatasan tanggung jawab, publik wajar bertanya: apakah sistemnya sudah benar-benar siap?

Pada akhirnya, bantuan bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang keberanian untuk bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Karena kepercayaan orang tua tidak dibangun dari tanda tangan, melainkan dari jaminan bahwa anak mereka benar-benar dilindungi.

(Dian) 

Komentar


Berita Terkini