IntenNews.com|-MEDAN, – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) mengecam keras PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang melumpuhkan aktivitas warga hingga puluhan jam.
Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menegaskan insiden ini merupakan bentuk kelalaian fatal dan menuntut perombakan total di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
"Ini kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan data, PLN butuh waktu hingga 15–20 jam hanya untuk menghidupkan kembali PLTU, dan baru 173 penyulang di Sumut yang berhasil dipulihkan. Lambatnya penanganan ini membuktikan bobroknya sistem mitigasi krisis PLN," ujar Rahmat Taufiq Pardede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).
Soroti Pelanggaran Undang-Undang dan Hak Konsumen
Rahmat Taufiq menyatakan bahwa PLN telah mengangkangi hak-hak masyarakat sebagai konsumen energi nasional yang dilindungi oleh hukum. Terdapat dua regulasi kuat yang dilanggar oleh PLN dalam insiden ini:
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29): Menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & 7): Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta mewajibkan pelaku usaha memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Desak Copot Manajemen PLN
Atas kerugian masif yang menimpa masyarakat dan pelaku UMKM, DPD IMM Sumut mendesak Menteri BUMN untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kami mendesak Kementerian BUMN untuk mencopot jajaran Manajemen PLN Wilayah Sumbagut dan Direksi terkait. Mereka telah gagal total menjaga ketahanan energi nasional. Jika rakyat telat bayar didenda, maka ketika PLN lalai, manajemennya yang harus dicopot!" tegas Taufiq.
IMM Sumut juga menuntut agar PLN segera memberikan kompensasi ganti rugi sesuai Permen ESDM No. 18/2019.(Red/R).
