|


PH Korban Kekerasan Seksual Siap Menghadapi Laporan Polisi dari Pelaku di Poldasu.

Foto : Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH, PH dari SK dan TKD korban Kekerasan Seksual di RS. PHC Belawan
IntenNews.com | Belawan
, Diduga pelaku Kekerasan Seksual yang awalnya sebagai terlapor di Polres Pelabuhan Belawan, kemudian membuat laporan balik ke Poldasu terhadap korban Kekerasan Seksual SK dan TKD. Laporan Polisi (LP) yang dilakukan Terlapor Kekerasan Seksual terhadap korban dengan tuduhan Pencemaran nama baik pasal 317 KUHPidana di Polda Sumatera Utara hanya menjadikan boomerang baginya, Karena bukan simpati yg diperoleh melainkan anti pati dari berbagai lapisan masyarakat.

Ibeng Syafruddin Rani SH, MH, PH korban Kekerasan Seksual kepada media mengatakan, Terlapor Kekerasan Seksual dr. SA seharusnya menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan cara elegan dan bermartabat, bukan main lapor balik, sekalipun itu hak pribadi seseorang.  

“ Tuduhan pasal 317 KUHPidana tentang laporan palsu kepada pejabat yang berwenang. hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika benar terjadi Kekerasan Seksual yang dilakukannya maka LP tersebut tidak bisa dilanjutkan begitu juga sebaliknya,” jelas Ibeng yang juga Ketua Umum Lingkar Bumi Nusantara ini, Senin (06/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ibeng, akan tetapi untuk mengungkap pasal 317 KUHPidana, maka terlebih dahulu LP tentang terjadinya Kekerasan Seksual harus dijalankan. 

Foto : LP dr. SA terhadap korban Kekerasan Seksual SK dan TKD di Poldasu
Ibeng menambahkan, pihak manajemen RS. PHCM Belawan harus transparan, kooperatif, adil dan objektif dalam memberikan data, fakta informasi yang telah diterima baik dari Korban sebagai Pelapor maupun dari Dokter yg diduga melakukan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja tersebut.

Bila pihak RS. PHCM Menutupi aib dan tidak kooperatif untuk mengungkap agar kasus ini menjadi terang benderang, maka RS. PHCM ke depan kemungkinan akan ditinggalkan masyarakat.

“ Maka, kami dari PH Korban Kekerasan Seksual berharap kepada penyidik Kepolisian untuk lebih transparan dan objektif dalam mengungkap kasus ini,” tutup Ibeng.


(Dian) 

Komentar


Berita Terkini