IntenNews.com | Medan - Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara, yang terdiri dari GMNI, KAMMI, dan GMKI menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan krisis ekologis dan kerugian ekonomi yang dialami petani di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (17/09/2025).
Berdasarkan hasil investigasi aliansi, operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II oleh PT Bakara Energi Lestari diduga menjadi penyebab utama penurunan drastis debit air Sungai Aek Silang sejak beroperasi komersial pada 20 Februari 2020.
Dampak penurunan debit air ini dirasakan sangat destruktif oleh masyarakat setempat. Aktivitas pertanian warga terganggu parah, ketersediaan air untuk irigasi anjlok, pola tanam rusak, hingga menyebabkan gagal panen dan merosotnya kesejahteraan petani.
" Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi sebuah pelanggaran sistematis terhadap hak hidup dan hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat," demikian bunyi pernyataan sikap Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara ketika di wawancara oleh awak media.
Menyikapi temuan ini, aliansi yang dipimpin oleh Armando K Sitompul (Ketua DPD GMNI Sumut), Irham Rambe (Ketua PW KAMMI Sumut) dan Crisye Sitorus (Korwil GMKI Sumut-NAD) menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab Sebagai berikut:
1. PT Bakara Energi Lestari - Aliansi menolak keras dalih perusahaan yang menyalahkan cuaca ekstrem, argumen yang dinilai bertentangan dengan temuan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS II). Perusahaan dituntut untuk segera memenuhi kewajiban dan rekomendasi BWS II untuk membangun infrastruktur pintu pengambilan air irigasi. Perusahaan didesak melakukan pemulihan fungsi ekologis Sungai Aek Silang dan memberikan kompensasi yang adil kepada seluruh petani yang dirugikan.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara Sebagai regulator, DLH dituntut membentuk tim investigasi independen dan mengaudit menyeluruh operasional PLTMH Aek Silang II.
Jika terbukti ada pelanggaran sistematis, aliansi mendesak DLH menjatuhkan sanksi paling berat sesuai UU yang Berlaku mulai dari sanksi administratif hingga mendorong proses hukum pidana. DLH diingatkan untuk bertindak sebagai pelindung hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Momentum Hari Tani dan Seruan Konsolidasi Aksi Di tengah penderitaan yang dialami petani Baktiraja, momentum Hari Tani Nasional menjadi pengingat yang kuat akan semangat di balik lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Semangat UUPA adalah memastikan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Melihat kondisi ini, Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyerukan “KONSOLIDASI AKBAR” kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok tani, aktivis lingkungan, dan masyarakat Sumatera Utara yang peduli terhadap keadilan.
" Mari rapatkan barisan dan satukan kekuatan untuk menggalang AKSI MASSA yang lebih besar. Kita akan turun ke jalan, menuntut pertanggungjawaban mutlak dari PT Bakara Energi Lestari, dan mendesak pemerintah melalui DLH untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu," seruan aksi pada 22 september 2025 mendatang.
Dengan tema "Penderitaan petani Baktiraja adalah luka kita bersama. Diam saat keadilan diinjak-injak adalah sebuah kemunduran. Pembangunan energi tidak boleh mematikan sumber kehidupan rakyat!”
(Arif)
