IntenNews.com | Medan – Aksi dugaan penutupan anak sungai di Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, memicu kemarahan keras dari Lingkar Bumi Nusantara (LBN). Lembaga lingkungan itu menilai tindakan pengusaha tambak udang tersebut sebagai bentuk nyata perusakan lingkungan yang tidak bisa ditolerir.
Rahmad Khairil Chaniago, ST, pengurus DPP LBN, menegaskan bahwa penutupan aliran air tersebut bukan sekadar persoalan sepele, melainkan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat.
“Ini bukan hanya soal parit ditutup. Ini soal hak hidup masyarakat yang dirampas. Dulu itu anak sungai, urat nadi kehidupan warga. Sekarang ditutup begitu saja demi kepentingan bisnis,” tegas Khairil, Kamis (09/04/2026).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian warga, anak sungai tersebut dulunya dapat dilalui sampan nelayan, bahkan menjadi sumber kebutuhan harian seperti mandi dan mencuci.
“Kalau sekarang ditutup, itu sama saja mematikan sejarah dan kehidupan masyarakat di sana,” ujarnya dengan nada keras.
Fakta Lapangan: Pemerintah Akui Ada Penutupan
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Dinas SDABMBK Kota Medan melalui UPT Wilayah Utara telah melakukan survei dan menemukan adanya penutupan aliran air tersebut.
Kabid SDA UPT Wilayah Utara, Kelana Putra, mengakui adanya pelanggaran tersebut.
“Iya benar, ada penutupan anak sungai berdasarkan hasil laporan anggota di lapangan. Kita akan menyurati pemilik tambak untuk membongkar penutup itu,” ujarnya.
Namun, LBN mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti pada sebatas surat-menyurat.
“Jangan sampai negara kalah dengan pengusaha. Kalau hanya disurati tanpa tindakan, itu sama saja pembiaran,” sindir Khairil yang juga Ketua Eksponen 98 ini.
Komentar Praktisi Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana
Praktisi hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH.,MH menilai tindakan penutupan anak sungai tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Menurutnya, perubahan aliran air tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar ada penutupan aliran sungai tanpa izin, itu jelas melanggar hukum. Tidak hanya administratif, tapi bisa masuk pidana karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh ragu menindak pelaku usaha yang melanggar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ada potensi pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Aparat harus tegas,” ujarnya.
Ancaman Hukum Tegas Menanti
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1): Larangan merusak lingkungan hidup
Pasal 98: Ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Pasal 99: Pidana karena kelalaian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air : Melarang perusakan dan perubahan fungsi sumber air tanpa izin
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Wajib menjaga fungsi badan air dan melarang perubahan aliran tanpa persetujuan lingkungan
LBN: Bongkar atau Diproses Hukum!
LBN menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan mendorong proses hukum jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Kami beri peringatan keras. Bongkar sendiri atau berhadapan dengan hukum. Jangan anggap enteng persoalan lingkungan,” tegas Khairil.
Lebih jauh, LBN juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik pembiaran.
“Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Besok-besok semua orang bisa seenaknya menutup sungai demi bisnis,” tutupnya.
(Dian)
