IntenNews.com | Belawan — Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat. Seorang oknum staf Desa Hamparan Perak berinisial YT resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah diduga menyebarkan konten bernada hinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pelapor, Dian Wahyudi selaku pimpinan redaksi intennews.com, mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH.
Tak main-main, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/348/IV/2026/SPK-TERPADU.
Kuasa hukum pelapor, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menyangkut kehormatan profesi jurnalis. Jika benar ada penghinaan dan pencemaran melalui media sosial, maka ini masuk ranah pidana dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Dalam perspektif hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dipidana. Ini jelas ada konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Ibeng menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh negara.
“Pers itu pilar demokrasi. Kalau profesi wartawan dihina, apalagi oleh aparatur desa, ini menjadi preseden buruk dan harus diproses tegas agar tidak terulang,” tambahnya dengan nada keras.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat media sosial kerap dijadikan alat untuk menyerang individu maupun profesi tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tutupnya.
(Novica)
