|




Tak Gunakan Hak Jawab, Staf Desa Hamparan Perak Justru Serang Wartawan, Praktisi Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Pidana


IntenNews.com | Hamparan Perak
— Dugaan arogansi aparatur desa kembali mencuat. Kali ini, Yati yang disebut sebagai staf Desa Hamparan Perak menjadi sorotan setelah diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan merendahkan profesi wartawan. Selasa (31/03/2026).

Ucapan tersebut bukan hanya memicu polemik, tetapi juga dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini bermula saat Yati menerima kiriman link berita dari Dian, wartawan IntenNews.com, terkait keributan antar warga mengenai batas tanah. 

Bukannya menempuh jalur klarifikasi resmi, Yati justru diduga bereaksi emosional dan menyerang secara personal. Dalam pesan WhatsApp yang beredar, Yati menuliskan kalimat yang mengundang kecaman:

“wartawan sakit kau, jadi penulis yang benar, cari makan yang benar dong dan jangan mau cari cuan berita nggak benar.”

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar kritik, melainkan sudah mengarah pada penghinaan terhadap profesi wartawan secara umum.

Ironisnya, hingga kini Yati tidak mampu menunjukkan secara spesifik bagian mana dari pemberitaan yang dianggap tidak benar. Tidak ada pula upaya penggunaan hak jawab ataupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sikap ini justru memunculkan dugaan kuat adanya ketidakpahaman, atau bahkan pengabaian, terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam dunia jurnalistik.

Praktisi hukum, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dianggap enteng.

“Kalau keberatan terhadap berita, mekanismenya jelas. Ada hak jawab dan hak koreksi. Ketika yang muncul justru kata-kata bernada menghina, itu bisa berpotensi menjadi persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti posisi Yati sebagai bagian dari aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Aparatur pemerintah seharusnya lebih memahami etika dan aturan hukum. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sikap profesional, bahkan bisa memperburuk citra institusi,” tambahnya.

Peristiwa ini membuka ruang pertanyaan publik: apakah ada pembiaran terhadap sikap tidak profesional di lingkungan pemerintahan desa? Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi, tindakan reaktif dan menyerang justru berpotensi menjadi bumerang. 

Alih-alih meredam persoalan, sikap tersebut dapat memperluas polemik dan membuka pintu konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Yati maupun pihak Pemerintah Desa Hamparan Perak terkait pernyataan yang menuai kontroversi tersebut.

Publik kini menanti, apakah akan ada itikad baik untuk meluruskan persoalan melalui mekanisme yang sah, atau justru memilih diam di tengah tekanan yang kian menguat.


(Red)

Komentar


Berita Terkini