|




Akses Ditutup, Surat Dipertanyakan! Raimah Merasa Tertipu


IntenNews.com | Hamparan Perak
— Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Raimah (48), warga Belawan, mengaku mengalami kerugian setelah membeli sebidang tanah dan rumah yang kini justru disengketakan dan aksesnya diduga ditutup.

Peristiwa ini bermula dari transaksi pada Agustus 2025, saat Raimah membeli tanah seluas kurang lebih 110 meter persegi berikut bangunan rumah di Gg. Ikhlas, Dusun 1 Pauh. Namun belakangan, objek tersebut justru digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhumah Badriah.

Raimah mengungkapkan, ICK selaku penjual meyakinkan bahwa tanah dan rumah tersebut sah miliknya. Bahkan akses jalan menuju lokasi disebut aman dan tidak bermasalah. Pernyataan itu juga didengar oleh seorang wanita yang disebut sebagai agen dalam transaksi tersebut.

“Pada saat pengukuran saya tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba saja surat sudah selesai, dan dikatakan aman,” ujar Raimah, Senin (30/03/2026).

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Akses keluar masuk menuju rumah yang telah dibelinya justru diduga ditutup dengan tembok. Raimah bahkan menduga lahan miliknya ikut terdampak penembokan oleh pihak keluarga penjual.

Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul pada dokumen jual beli. Kepala Dusun 1 Pauh, Zulfikar, disebut tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang diterbitkan atas nama Desa Hamparan Perak.

Temuan ini beririsan dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sejak enam bulan lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya sengketa tersebut dengan alasan belum menerima laporan resmi. Ia juga tidak memberikan kepastian terkait keabsahan surat jual beli yang mencantumkan stempel dan tanda tangannya.

“Urutan penerbitan surat jual beli tanah mekanismenya penjual dan pembeli, jiran sepadan, kadus wilayah, kasipem, baru kepala desa,” tulis Helmi.


Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya, mengingat adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui sebagaimana mestinya.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Andre Gustiranda Manullang, SH, menilai kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur penipuan maupun pemalsuan dokumen.

“Jika benar ada keterangan yang tidak sesuai fakta atau dokumen yang tidak sah, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan maupun pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ini tidak bisa dianggap persoalan biasa,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab aparatur Desa dalam setiap penerbitan dokumen administrasi, agar tidak merugikan masyarakat.

Situasi di lokasi sempat memanas dan nyaris tidak terkendali, sebelum akhirnya aparat Desa bersama Bhabinkamtibmas turun tangan meredam ketegangan. Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Kantor Desa Hamparan Perak untuk dimediasi.

Hingga berita ini diturunkan, hasil mediasi belum diketahui. Sementara itu, Raimah menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa lemahnya pengawasan dan validasi administrasi di tingkat Desa dapat berujung pada konflik serius dan merugikan masyarakat.


(Red)

Komentar


Berita Terkini