|




Dana Hibah Kota Idaman di Rampok Santun


IntenNews.com | Labuhanbatu
- Di sebuah kabupaten yang konon katanya kota idaman yang menggadang-gadang menata kota membangun desa, dana hibah menjadi cela menelan uang rakyat tanpa jejak yang jelas. Anggaran yang seharusnya menjadi denyut nadi kegiatan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan itu malah berubah fungsi menjadi alat bancakan terselubung rapi di atas kertas, namun keropos di lapangan tanpa bekas-bekas hidupnya kegiatan. Ironisnya, praktik ini bukan cerita baru. Melainkan lagu lama irama baru yang terus saja mengisi siklus kekuasaan dari waktu ke waktu, ramai dibicarakan, lalu perlahan hilang ditelan waktu tanpa ujung penyelesaian. 

Dana hibah Pramuka, misalnya, sempat menjadi sorotan. Namun seiring bergantinya kepala kejaksaan negeri, kasus itu pun menguap begitu saja tanpa kejelasan, tanpa pertanggungjawaban, tanpa satupun pihak yang benar-benar dimintai konsekuensi hukum. Kini, publik kembali disuguhi uang rakyat yang dirampok santun yang berbundel dana hibah yakni dana KAHMI. 

Jika mau jujur sebenarnya tanpa audit pihak terkait pun dapat diketahui apakah dana hibah itu sudah dirampok santun oleh mereka-mereka yang dipilih penguasa untuk mendapatkanya lewat realisasi di lapangan yang hanya berupa kuburan alias sepi padahal besarnya dana yang digelontorkan namun dampak nyaris tak terasa, bahkan ada yang nyaris tak berbekas sama sekali. Dana cair, laporan rapi, tapi manfaatnya nihil. Ini bukan sekadar kelalaian administratif tetapi ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terhadap kepala daerah yang memimpin. Yang membuat situasi semakin parah serasa kesejahteraan itu dan keadilan itu hanyalah milik penguasa yang berkuasa adalah tumpulnya penegakan hukum atas perampokan santun dana hibah. 

Kasus-kasus yang berbau penyalahgunaan dana hibah seperti kentut yang keluar dari pantat seorang yang menahan berak,walau baunya begitu menyengat hidung namun hilang tak berbekas ditiup angin,tidak ada yang benar-benar diseret ke meja hijau, apalagi dijebloskan ke penjara. Padahal, jika ini menyangkut rakyat kecil, proses hukum seringkali berjalan begitu cepat dan tegas. Di sinilah publik mulai bertanya " Hukum buka lagi tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,melainkan hukum sudah lagi bengkok kesana-kemari sebelum ditegakkan". Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum semakin runtuh. Dana hibah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berubah menjadi simbol kegagalan moral dan lemahnya integritas. 

Kabupaten ini tidak kekurangan aturan hukum yang harus ditegakkan,tidak juga tidak ada lembaga atau instansi penegakan hukumnya namun kabupaten ini kekurangan penegak hukum yang keberanian dan jujur untuk menegakkan kebenaran. Pertanyaannya kini sederhana sampai kapan uang rakyat akan terus “dihibahkan” penguasa kepada kepentingan segelintir orang yang berprofesi sebagai perampok santun?. 

Sedangkan penyalahgunaan dana hibah penyelidikannya selalu berhenti pada wacana dan tidak pernah berujung pada hukuman,apakah pemberhentian penyelidikan adalah sebuah kode jika praktik serupa dapat terus berulang dan terus terulang, lebih rapi, lebih sistematis,karena keadilan di daerah ini bisa ikut pensiun bersama pejabatnya yang sudah tak lagi menjabat. 


SigondrongDalamDiam

Komentar


Berita Terkini