IntenNews.com | Medan, Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah daerah kerap terancam terhambat jika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mandek. Kondisi ini bisa terjadi jika Ketua DPRD terkesan enggan membahas dan tidak berkenan menggelar rapat untuk agenda krusial tersebut.
Shohibul Anshor Siregar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menegaskan bahwa KUA PPAS adalah fondasi utama dalam siklus penganggaran daerah. "Tanpa KUA PPAS yang disepakati, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak punya pijakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran mereka. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi," ujar Shohibul saat dihubungi wartawan, Kamis, (26/06/2025).
Bukan Teknis, Tapi Psikologis dan Politik
Shohibul dengan tegas menyatakan bahwa kebuntuan pembahasan KUA PPAS jarang disebabkan oleh masalah teknis. "Sebetulnya, hal seperti ini tak pernah disebabkan oleh hal-hal teknis. Selalu ada akar masalah psikologis dan politik di baliknya," terang Shohibul.
Menurutnya, faktor psikologis bisa berupa perbedaan pandangan pribadi, rasa tersinggung, atau bahkan ketidaksukaan individu. Sementara faktor politik bisa lebih kompleks, seperti tarik-menarik kepentingan antar fraksi, bargaining politik untuk mendapatkan posisi atau program tertentu, atau bahkan upaya menjatuhkan lawan politik.
"Karena itu, Kepala Daerah jangan mematangkan upaya membangun komunikasi yang intensif, persuasif, dan konstruktif. Kuncinya ada pada kemampuan Kepala Daerah dan jajaran untuk merangkul dan mencari titik temu, bukan sekadar menyerahkan draf dan menunggu," tegasnya.
Risiko Kelumpuhan Anggaran, Sanksi, dan Opsi Darurat
Keengganan Ketua DPRD untuk membahas KUA PPAS berpotensi membawa dampak serius. "Pertama, ini akan menunda atau bahkan melumpuhkan seluruh proses penyusunan APBD. Konsekuensinya, program-program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat bisa terhambat," jelas Shohibul.
Lebih lanjut, Shohibul juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pihak yang sengaja menghambat proses penganggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 Ayat (2).
Pasal 312 Ayat (2) UU 23/2014 berbunyi: "Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan."
"Ini berarti gaji pokok, tunjangan, dan hak keuangan lainnya bagi Kepala Daerah dan seluruh anggota DPRD bisa ditangguhkan selama setengah tahun. Ini adalah sanksi yang cukup berat dan langsung berdampak pada individu," ujar Shohibul.
Namun, sanksi ini memiliki pengecualian yang diatur dalam Pasal 312 Ayat (3) UU 23/2014:
"Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila keterlambatan penetapan Perda tentang APBD terjadi karena adanya perubahan batas waktu penetapan APBD berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Shohibul menjelaskan, pengecualian ini hanya berlaku jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan resmi untuk menunda jadwal penetapan APBD, misalnya akibat kondisi darurat nasional seperti pandemi atau bencana besar. "Di luar kondisi luar biasa yang diatur undang-undang, sanksi itu tetap berlaku jika ada keterlambatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memandang kepatuhan jadwal anggaran," imbuhnya.
Dalam kasus ekstrim di mana APBD baru tidak dapat disahkan, ada opsi darurat yang memungkinkan daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. "Meskipun demikian, ini adalah solusi terakhir yang sangat tidak ideal. Menggunakan anggaran tahun lalu berarti tidak ada ruang untuk program-program baru, prioritas pembangunan yang berubah, atau penyesuaian terhadap inflasi dan kebutuhan masyarakat terkini. Ini bisa sangat menghambat inovasi dan responsivitas pemerintah daerah," terang Shohibul.
Intervensi Pusat dan Tekanan Publik Menguat
Jika kebuntuan terus berlanjut, Shohibul menyebut bahwa pemerintah di atasnya, seperti Gubernur atau bahkan Kementerian Dalam Negeri, bisa saja melakukan intervensi. "Mereka bisa melakukan teguran, fasilitasi, atau dalam kasus ekstrem, mengambil alih kebijakan anggaran. Namun, itu skenario terburuk karena sangat mengganggu otonomi daerah," katanya.
Selain sanksi formal, tekanan publik dan konsekuensi politik juga tak bisa diabaikan. "Masyarakat tentu akan menuntut pertanggungjawaban. Jika pembangunan terhenti karena ulah segelintir elite, ini akan merusak citra Ketua DPRD dan partai politiknya. Kepercayaan publik bisa luntur," tegas Shohibul.
Pentingnya Komunikasi dan Akuntabilitas
Shohibul berharap semua pihak mengedepankan komunikasi dan akuntabilitas. "KUA PPAS adalah produk kesepakatan bersama. Seharusnya ada niat baik dari kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif, untuk duduk bersama dan mencapai kesepakatan demi kepentingan rakyat. Ini bukan soal ego, tapi amanat," pungkasnya.
Situasi mandeknya pembahasan KUA PPAS ini menjadi perhatian serius, mengingat tenggat waktu penyusunan APBD yang semakin mendekat. Masyarakat berharap agar proses ini dapat berjalan lancar demi keberlanjutan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
(Zoel Nasution)
