|


Jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu di Batalkan BKN RI

Ket Foto : Asisten III Setdakab Labuhanbatu M. Zaid Harahap (kanan) dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga, MKM (tengah menandatangani), saat pelantikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan tanggal 25 November 2024 di ruang data kantor Bupati Labuhanbatu. (doc. Ricky)

IntenNews.com - Labuhanbatu - Raja Lontung Mahmud Ritonga, yang dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/ BKPP-1/2024 tanggal 25 November 2024 yang lalu, akhirnya dibatalkan. 

Pengangkatan/Pelantikan Raja Lontung Mahmud sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu tersebut, berasal dari surat rekomendasi hasil seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dengan Nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024.

Kemudian, surat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan 

pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : 100.2.2.6/5350/ SJ tanggal 18 Oktober 2024. 

Menurut informasi diperoleh, pengangkatan/pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu, telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Pembatalan pengangkatan / pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan, karena telah melakukan audit Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan melakukan verifikasi, validasi, identifikasi, dan analisis mengenai pelaksanaan dan analisis pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.

Audit BKN RI dilakukan dengan memastikan kesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dan persetujuan yang telah diterbitkan oleh Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama pada tanggal 25 November 2024.

Berdasarkan Audit Manajemen ASN yang telah dilaksanakan dan diperoleh hasil bahwa, yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu, Raja tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Pembatalan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu terhadap Raja Lontung Mahmud Ritonga, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia bernomor : 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Dari pantauan dilapangan, hingga saat ini Raja Lontung Mahmud Ritonga masih duduk menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa, belum memberikan laporan tindak lanjut surat yang dikeluarkan BKN RI perihal Hasil Audit Manajemen ASN terkait Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepadanya. 

Plt. Bupati Labuhan Batu, Hj. Ellya Rosa Siregar, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 19.35 Wib, melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor +62 812-645****, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban. 

(Red/SG)

Komentar


Berita Terkini