|




Tindak Pidana Korupsi Tidak Terbukti, PH Mahmud Berharap Hakim Bersikap Adil


IntenNews.com | Siantar-
Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap terdakwa Mahmud mantan GM PT GSD tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balai Merah Putih di Pematang Siantar. Tim penasihat hukum (PH) berharap Hakim bisa bersikap adil dan membebaskan terdakwa tanpa syarat. Tim PH terdakwa yang terdiri dari : Henry Togi Situmorang, SH, MH, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH dan Andeva Anton, SH, MH.

Henry Togi Situmorang selaku Ketua Tim PH Mahmud menyampaikan kepada kru media usai membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12/24) petang.

“Persidangan dugaan korupsi terhadap terdakwa Mahmud oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menurut hemat kami tidak terbukti, bahkan fakta di persidangan kami menemukan banyak sekali hal-hal yang secara administrasi terjadi mal administrasi,” ucapnya.

Dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, Menurut Henry tidak ada satupun yang menyebutkan kliennya itu melakukan korupsi. Semuanya ini, kata dia, Mahmud hanya menerima dan menjalankan tugas berdasarkan nota dinas.

“Terus, ada fakta hukum lainnya yang terjadi. Ternyata banyak dokumen yang digunakan di luar sepengetahuan Pak Mahmud. Contoh, PT Graha Sarana Duta (GSD) baru memberikan pekerjaan kepada PT Sarli Naa Sipuang tanggal 15 Desember tahun 2016, tapi faktanya di persidangan terungkap bahwa proses ini sudah diurus dari Oktober,” sebutnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Henry menyebut pihaknya menaruh rasa curiga. Sebab, hal itu bisa menjadi sebuah tindak pidana sebelum adanya kasus korupsi penerbitan IMB ini.

“Nah, kita jadi curiga itu dokumen di mana. Ternyata terbukti di pengadilan banyak dokumen yang bukan tanda tangan Pak Mahmud. Jadi, konsekuensinya berarti ada tindak pidana lain yang terjadi sebelum korupsi ini,” ujarnya.

Menurut Henry, dirinya melihat Jaksa di dalam mendakwa dan menuntut kliennya overlapping (tumpang tindih). Karena, rumusan delik dalam peristiwa hukum korupsi ini untuk pembangunan gedungnya.

“Sementara perbuatan yang didakwakan kepada Mahmud untuk mengurus IMB sebuah perbuatan tindak pidana yang korupsi, tidak ada. Oleh karena itu, melalui pembelaan yang kami sampaikan bahwa terlalu banyak sudah pelanggaran, bahkan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke Pak Mahmud dia yang melakukan korupsi,” pungkasnya.

Henry pun mengklaim kliennya itu berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti ada menerima uang dari penerbitan IMB sebesar Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar) sebagaimana yang menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Sama sekali tidak terbukti. Cuma tiba-tiba saja langsung dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun). Untuk mendeklarasikan bahwa sudah terjadi kerugian keuangan negara itu hanya kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menghitung kerugian keuangan negara itu boleh jaksa, tapi tidak boleh mendeklarasikan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, dalam kasus ini yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara ialah Auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aturan hukum.

Untuk itu, Henry berharap kepada Majelis Hakim untuk bersikap adil terhadap kliennya yang merupakan mantan General Manager (GM) PT GSD anak usaha dari PT Telkom Indonesia.

“Kami sangat berharap mudah-mudahan persidangan ini betul-betul objektif. Apalagi seyogianya karena kerugian keuangan negara itu sudah dikembalikan dan itu simpati dari teman-teman Pak Mahmud untuk patungan mengembalikan,” harapnya.

Sebelumnya, Mahmud dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU atas kasus korupsi penerbitan IMB gedung milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 ini.

Selain penjara, Jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahmud juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Mahmud dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Mahmud tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Namun, dikarenakan Mahmud telah mengembalikan uang senilai Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih), maka pengembalian uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pelaksanaan kewajiban UP kerugian keuangan negara.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara, hal-hal yang meringankan, Mahmud belum pernah dihukum, Mahmud mengakui dan menyesali perbuatannya, Mahmud sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).

JPU menilai perbuatan Mahmud telah memenuhi unsur-unsur melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


(Dian)

Komentar


Berita Terkini