|


SPBU Hamparan Perak Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM Subsidi, Layani Pembelian Dengan Jerigen


IntenNews.com | Deliserdang
- Rabu (13/11/2024)- Tampaknya larangan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen oleh BPH Migas masih juga belum dipatuhi oleh pemilik / pengelola Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1109 yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Rabu, (13/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terlihat jelas pihak operator SPBU ini melayani penjualan BBM jenis Pertalite pada konsumen yang menggunakan jerigen yang dimuat menggunakan becak motor tanpa menunjukkan barcode pengguna BBM subsidi. Sementara konsumen yang menggunakan kendaraan roda empat yang tidak memiliki barcode dibatasi hanya boleh mengisi 10 liter.


Pihak penanggung jawab SPBU 14.203.1109 yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditanya awak media mengatakan bahwa “bagi konsumen yang membeli BBM dengan menggunakan jerigen itu adalah penjual minyak eceran yang memiliki surat keterangan usaha dari pihak Desa. Dia menuturkan bahwa hal itu tidak melanggar peraturan dikarenakan adanya surat keterangan dari pihak desa.

Sesuai rilis BPH Migas menyatakan bahwa Pertalite kini menjadi jenis BBM khusus penugasan (JNKN). Perubahan Pertalite dari BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral No. 37.K/HK 02/MEN.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


Berbahaya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana ada unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen apa pun alasannya jika mengacu pada surat edaran menteri ESDM no 13 tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur. 

(I. A. Nasution)



Komentar


Berita Terkini